Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Korupsi Dana Desa: Kepala Desa Sugihan Wonogiri Melarikan Diri Pasca Penetapan Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Desa: Kepala Desa Sugihan Wonogiri Melarikan Diri Pasca Penetapan Tersangka

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 3 min read
Kepala Desa Sugihan Wonogiri Melarikan Diri Pasca Penetapan Tersangka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri – Kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menyita perhatian di tingkat pemerintahan lokal, kali ini menimpa Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Murdiyanto, yang menjabat sebagai kades tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri atas dugaan penyimpangan dana ADD tahun anggaran 2022/2023. Penetapan ini dilakukan setelah Murdiyanto tiga kali mangkir dari panggilan resmi, yang akhirnya memicu dugaan bahwa ia telah melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Proses penyelidikan dimulai dari pemanggilan resmi pertama oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri terhadap Murdiyanto, yang bertujuan untuk mengklarifikasi temuan awal terkait penggunaan dana desa. Namun, panggilan tersebut diabaikan tanpa penjelasan yang memadai. Surat pemanggilan kedua menyusul, tetapi lagi-lagi tidak diindahkan. Meskipun prosedur hukum memungkinkan penjemputan paksa pada tahap ketiga, kejaksaan memilih untuk mengirim surat panggilan terakhir guna memberikan kesempatan terakhir. Ketidakhadiran Murdiyanto pada panggilan ketiga ini menjadi dasar utama penetapan status tersangka, dengan alasan bahwa sikapnya menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menghadapi pemeriksaan.

Dalam konteks hukum pidana, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Agus Santoso (nama samaran untuk melindungi identitas), menjelaskan bahwa kasus semacam ini mencerminkan tantangan dalam penegakan akuntabilitas di tingkat desa. “Penyalahgunaan ADD bukan hanya masalah individu, tetapi juga indikasi lemahnya sistem pengawasan internal desa. Ketika seorang pejabat desa mangkir dari panggilan, itu bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan penghalangan terhadap keadilan yang bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap dana publik,” ujarnya dalam wawancara eksklusif.

Sementara itu, keterangan dari masyarakat Desa Sugihan memperkuat dugaan pelarian Murdiyanto. Sejumlah warga yang diwawancarai, termasuk inisial E dan S yang enggan disebutkan nama lengkapnya karena alasan keamanan, menyatakan bahwa kades tersebut telah menghilang dari kediamannya selama beberapa hari terakhir. “Beliau sudah tidak kelihatan di rumah, dan absen dari kegiatan desa seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang seharusnya dipimpin langsung oleh kades,” kata E. S menambahkan, “Kami khawatir ini akan memengaruhi program desa ke depan, karena dana ADD seharusnya untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi.”

Kasus ini bukan yang pertama di Wonogiri, di mana dugaan korupsi dana desa sering kali menjadi sorotan akibat minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan peningkatan laporan penyimpangan dana desa di Jawa Tengah sejak 2020, yang sebagian besar terkait dengan ketidakpatuhan prosedur dan penggelapan. Implikasinya, menurut analisis akademis, adalah perlunya reformasi tata kelola desa melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan penguatan peran masyarakat dalam pengawasan.

Baca juga : Fenomena Rangkap Jabatan di Birokrasi Kota Subulussalam: Antara Kekosongan Jabatan dan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola

Masyarakat Desa Sugihan kini berharap agar penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri berjalan transparan dan adil. “Kami ingin dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk infrastruktur dan kesejahteraan, bukan hilang begitu saja,” ungkap seorang warga lain yang tidak mau disebutkan identitasnya. Kejaksaan diharapkan segera mengungkap detail penyimpangan, termasuk nilai kerugian negara yang diduga mencapai puluhan juta rupiah, serta melacak keberadaan Murdiyanto untuk memastikan proses hukum tidak terhambat.

Ketiadaan Murdiyanto dalam agenda desa, seperti Musrenbang, menjadi bukti tambahan bahwa kasus ini memerlukan penanganan cepat. Dalam perspektif akademis, peristiwa ini menggarisbawahi urgensi pendidikan anti-korupsi di kalangan pejabat desa, agar dana publik tidak lagi menjadi sasaran empuk penyalahgunaan. Penyidik kejaksaan menyatakan komitmen untuk melanjutkan penyelidikan, dengan kemungkinan melibatkan aparat kepolisian untuk pencarian buronan, demi menjaga integritas pemerintahan desa di masa depan.

Pewarta : Nandar Suyadi


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Fenomena Rangkap Jabatan di Birokrasi Kota Subulussalam: Antara Kekosongan Jabatan dan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola
Next: Polres Wonogiri Intensifkan Pencegahan Narkoba: Ratusan Siswa SMP Dibentengi Edukasi Anti-Penyalahgunaan

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.