RI News. Padangsidimpuan, 6 April 2026 – Pemerintah Kota Padangsidimpuan diduga tengah menghadapi sorotan atas dugaan upaya menutupi sejumlah ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Sikap diam yang ditunjukkan oleh Inspektorat Kota dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bumkam) terhadap permintaan penjelasan resmi dari media memperkuat pertanyaan masyarakat mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa waktu lalu, tim jurnalis telah mengirimkan surat konfirmasi resmi yang memuat poin-poin krusial terkait dugaan penyimpangan prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat, transparan, dan akuntabel. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan, penjelasan, atau sanggahan yang disampaikan oleh kedua lembaga tersebut. Padahal, keduanya merupakan garda terdepan dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu isu yang paling mencolok adalah dugaan penurunan drastis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dari semula Rp27 miliar, SiLPA disebut hanya tersisa Rp5,2 miliar. Publik kini bertanya-tanya, ke mana perginya dana sebesar Rp21,7 miliar tersebut? Apakah penggunaannya telah dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai regulasi? Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat meredakan kekhawatiran tersebut.

Dugaan manipulasi alokasi anggaran juga menjadi sorotan. Terjadi pola pergeseran yang dinilai janggal: anggaran untuk tanah dihapuskan sepenuhnya, anggaran peralatan dipangkas secara signifikan, sementara anggaran gedung dan bangunan justru melonjak tajam dari Rp5,6 miliar menjadi Rp13,2 miliar. Perubahan ini memunculkan indikasi potensi mark-up harga atau pengalihan fungsi anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun perhitungan awal menunjukkan potensi surplus, dokumen APBD Perubahan justru mencatat defisit sebesar Rp3,7 miliar. Dugaan muncul bahwa defisit ini sengaja dibuat untuk menutupi kekurangan dana akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya atas integritas penyusunan laporan keuangan daerah.
Di tengah isu pembangunan, publik juga dihebohkan dengan dugaan kenaikan tunjangan atau remunerasi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang mencapai Rp37,5 juta per bulan per orang. Angka ini dinilai sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat serta prioritas pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga di daerah tersebut.
Sikap penghindaran untuk memberikan penjelasan dari pihak berwenang justru semakin menguatkan kecurigaan bahwa ada upaya menyembunyikan informasi dari publik. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28F menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Sementara Pasal 28J ayat (2) menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan demi menjamin penghormatan atas hak orang lain serta tuntutan keadilan sesuai moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Publik berhak mengetahui kebenaran atas pengelolaan uang negara yang bersumber dari pajak dan dana publik lainnya. Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat dan Bumkam Kota Padangsidimpuan masih memilih diam, sehingga memicu spekulasi luas di masyarakat bahwa ada praktik yang merugikan keuangan daerah.
Apakah temuan-temuan ini hanya kesalahan administratif biasa, atau merupakan indikasi lebih serius seperti penyimpangan yang merugikan negara? Jawabannya kini bergantung pada keberanian pihak berwenang untuk membuka diri, memberikan penjelasan secara transparan, dan mempertanggungjawabkan segala sesuatunya sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pewarta: Indra Saputra

