Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Dua Warga Margorejo Ditetapkan Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura Pati-Juwana dalam Aksi Kontra Hak Angket Bupati

Dua Warga Margorejo Ditetapkan Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura Pati-Juwana dalam Aksi Kontra Hak Angket Bupati

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Dua Warga Margorejo Ditetapkan Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura Pati-Juwana dalam Aksi Kontra Hak Angket Bupati
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pati, 2 November 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan dua warga Kecamatan Margorejo sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura segmen Pati–Juwana pada Jumat malam (31/10/2025). Aksi yang berlangsung singkat namun menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit itu terkait demonstrasi kelompok kontra Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang bertepatan dengan Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati.

Kedua tersangka, S (47) dan TI (49), diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur arteri utama untuk menghambat arus lalu lintas. Insiden terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Laporan masyarakat dan pemantauan lapangan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati menjadi dasar respons cepat aparat.

Sekitar satu jam kemudian, pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R tiba di lokasi. Setelah memverifikasi adanya penghambatan lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua individu beserta kendaraan yang digunakan: satu unit Chevrolet dan satu unit Ford Ranger. Turut disita dua unit ponsel milik tersangka sebagai bagian dari barang bukti awal.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menekankan bahwa penindakan dilakukan untuk mencegah eskalasi gangguan di jalur nasional. “Jalur Pantura merupakan nadi transportasi lintas provinsi. Penghambatan di tengah situasi politik yang rawan dapat memicu dampak sistemik terhadap mobilitas masyarakat dan ekonomi lokal,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 192 ayat (1) tentang penghalangan atau perusakan jalan umum, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara—atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar hingga kematian. Kedua, Pasal 160 tentang penghasutan, ancaman hingga enam tahun. Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) terkait keikutsertaan dalam perkumpulan bermaksud pidana, ancaman serupa enam tahun. Keempat, Pasal 55 mengenai perbuatan bersama-sama.

Proses penyidikan Polresta Pati mencakup gelar perkara internal, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka dan penahanan. Namun, dalam perkembangan terbaru, perkara dialihkan ke Polda Jawa Tengah untuk pendalaman lebih lanjut. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng, dengan seluruh berkas dan barang bukti dilimpahkan guna memastikan objektivitas dan kelengkapan pembuktian.

Baca juga : Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Hadiri Kemenangan Timnas Futsal Indonesia atas Australia 3-1

Selain duo tersangka utama, tiga individu lain sempat diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan: M B alias B (23) dari Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) dari wilayah sama, serta A S alias N (29) dari Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dibebaskan karena belum memenuhi unsur pidana, meski tetap dalam pengamatan penyidik.

Kapolresta menegaskan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum. “Setiap langkah didasarkan pada alat bukti yang sah. Jika muncul petunjuk baru, proses akan dilanjutkan sesuai koridor hukum,” katanya.

Polresta Pati menyatakan pemberkasan tahap awal telah rampung, dengan koordinasi intensif bersama Polda Jateng dan jaksa penuntut umum. Pengamanan diperketat di titik-titik rawan guna menjaga stabilitas selama proses demokrasi lokal berlangsung.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Hadiri Kemenangan Timnas Futsal Indonesia atas Australia 3-1
Next: Patroli Malam Preventif Polres Wonogiri: Strategi Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Tengah Aktivitas Komunal Nocturnal

Related Stories

Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat

Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak

TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak: Koordinasi Informasi, Bukan Penagihan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh: Apel Gabungan Polsek BAB Tapan Perkuat Keamanan dan Pelayanan Publik di Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap: 224 Ekor Burung Langka Selamat dari Penyelundupan di Sumatera Barat
  • eKarsa Meluncur: RSA UGM Hadirkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Pertama untuk Green Hospital
  • Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan: Apel Kesiapsiagaan Bencana Perkuat Sinergi Masyarakat dan Relawan
  • Perlindungan Hukum Nyata: FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan di Rumah Warga Semarang
  • Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat: Kebakaran Meningkat Tajam, Damkar Berjuang Sendirian
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.