
RI News Portal. Subulussalam, 25 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (23/9/2025) di Gedung Paripurna DPRK setempat, untuk membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) atas realisasi fisik dan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat ini menjadi panggung penting bagi DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan, menyoroti sejumlah isu krusial yang ditemukan selama perjalanan kerja Pansus ke lapangan. Dengan nada tegas namun konstruktif, anggota dewan merekomendasikan langkah-langkah perbaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, bertujuan memastikan anggaran daerah benar-benar mengarah pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan, Pansus—yang dibagi menjadi empat tim berdasarkan komisi—menyoroti pengelolaan dana desa sebagai salah satu poin paling mendesak. Berdasarkan temuan di lima kecamatan, DPRK memberikan teguran keras terkait ketidaktepatan penggunaan dana tersebut. “Kami menemukan bahwa perencanaan dana desa sering kali kurang akurat dan minim keterlibatan masyarakat,” ujar Ketua DPRK, Ade Fadly Pranata Bintang S.Ked, saat memimpin rapat. Ia menekankan bahwa dana desa harus diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan desa dan irigasi, serta pemberdayaan ekonomi lokal melalui program kewirausahaan berbasis potensi alam Subulussalam, seperti pertanian organik dan kerajinan tradisional.

Rekomendasi utama DPRK mencakup tuntutan transparansi penuh dalam alokasi dana. Setiap tahap—dari musyawarah desa hingga pelaporan—diminta untuk didokumentasikan secara terbuka, dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengawas internal. “Tujuannya sederhana: memastikan dana ini tepat sasaran, tidak hanya memperkaya segelintir orang, tapi benar-benar membangun desa yang mandiri dan berkelanjutan,” tambah Wakil Ketua I DPRK, H. Mukmin Pardosi, yang menjabat sebagai koordinator Pansus. Temuan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan partisipasi masyarakat sebagai pondasi utama pembangunan pedesaan.
Selain isu dana desa, Pansus juga mengungkap masalah kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekretariat kecamatan. Saat turun langsung ke lapangan, tim Pansus mencatat bahwa banyak ASN absen atau kurang responsif dalam melayani masyarakat sehari-hari. Penyebab utamanya, menurut laporan, adalah ketidakcocokan domisili: banyak pegawai yang bertugas di kecamatan tapi tinggal di luar wilayah, sehingga sering terlambat atau bahkan tidak hadir. “Ini langsung berdampak pada pelayanan publik, seperti pengurusan dokumen kependudukan atau bantuan sosial, yang seharusnya menjadi hak warga,” kata Wakil Ketua II DPRK, Rasumin Pohan. DPRK merekomendasikan Pemkot untuk menerapkan sanksi tegas, termasuk rotasi jabatan dan verifikasi domisili rutin, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi lokal.
Baca juga : Gebyar Hadiah Opsen PKB & BBNKB 2025: Sukoharjo Dorong Kepatuhan Pajak untuk Pembangunan Daerah
Rapat Paripurna ini juga menyinggung peran Inspektorat Kota Subulussalam. DPRK mendesak instansi pengawas tersebut untuk meningkatkan kapasitas auditornya, agar aduan masyarakat—termasuk dugaan penyimpangan anggaran—dapat ditangani lebih cepat dan efektif. Khususnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 yang masih menggantung harus segera ditindaklanjuti. “Jangan sampai isu ini jadi bumerang di masa depan; Inspektorat harus jadi garda terdepan dalam mencegah korupsi,” tegas Ade Fadly. Rekomendasi ini diharapkan mendorong pelatihan berkelanjutan bagi personel Inspektorat, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk audit berbasis data.
Satu poin kontroversial lainnya adalah kebijakan pengangkatan Penjabat Kepala Desa (PJKD) dari kalangan guru. Pansus menemukan bahwa dualisme jabatan ini berpotensi mengganggu tugas utama sebagai pendidik, terutama di tengah tantangan pendidikan pasca-pandemi di Subulussalam. “Kami minta Wali Kota segera mengkaji ulang kebijakan ini. Guru adalah aset pendidikan; jangan sampai beban administratif merusak kualitas pengajaran,” ujar H. Mukmin Pardosi. DPRK menyarankan agar PJKD diambil dari kalangan aparatur desa yang siap full-time, demi menjaga kontinuitas pembangunan desa tanpa mengorbankan sektor pendidikan.
Laporan Pansus ini disusun berdasarkan pembahasan mendalam dengan mitra kerja Pemkot, merujuk dokumen realisasi hingga Agustus dan September 2025. Tim I (Komisi A) fokus pada isu administratif, Tim II (Komisi B) pada keuangan, Tim III (Komisi C) pada pembangunan, dan Tim IV (Komisi D) pada sosial-budaya. Secara keseluruhan, Pansus menegaskan komitmen DPRK dalam mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), memastikan semuanya sesuai peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada pelayanan publik. “Ini bukan sekadar laporan, tapi panggilan untuk aksi nyata. Kami harap rekomendasi ini terealisasi tepat waktu, demi Subulussalam yang lebih baik,” pungkas Rasumin Pohan.
Wali Kota Subulussalam, yang diwakili perwakilan eksekutif dalam rapat, menyambut baik masukan DPRK dan berjanji akan menindaklanjuti dalam rapat koordinasi minggu depan. Rapat Paripurna ini diakhiri dengan semangat kolaborasi, di tengah harapan masyarakat setempat akan perubahan konkret di tahun anggaran yang baru berjalan tiga bulan.
Pewarta : Jaulim Saran
