Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ditjen PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT MDP di Pulau Durai

Ditjen PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT MDP di Pulau Durai

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Ditjen PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT MDP di Pulau Durai
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Karimun, 6 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi tanpa izin yang dilakukan PT Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (6/10/2025). Penghentian ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan di lokasi kegiatan. “Hari ini kami menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi PKKPRL dan melakukan penyegelan,” ujar Semuel di Pulau Durai. Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan peringatan yang menyebutkan bahwa aktivitas PT MDP melanggar Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Semuel menegaskan bahwa penyegelan akan dicabut hanya setelah PT MDP memperoleh izin PKKPRL. “Segala aktivitas dihentikan hingga izin resmi diperoleh, dan pelaku usaha akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan,” tambahnya.

Penghentian ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan Pangkalan PSDKP Batam pada 3 Oktober 2025, menyusul laporan masyarakat dan keresahan nelayan setempat. Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT MDP dilaporkan menimbulkan dampak lingkungan di perairan sekitar Pulau Durai. Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap bahwa perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut seluas sekitar 0,291 hektare untuk pembangunan tanggul sementara dan jetty guna mendukung pembangunan slipway.

Meskipun PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL, dokumen perizinan resmi belum diterbitkan hingga penyegelan dilakukan. Semuel menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum dilaksanakan. “Kami menindak tegas setiap pelanggaran tanpa izin resmi,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mematuhi hukum, menjaga lingkungan, dan mempertimbangkan keberlanjutan masyarakat pesisir.

Pasca-penyegelan, PSDKP Batam tengah melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap PT MDP serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai prosedur. KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan. Semuel juga mengimbau pelaku usaha untuk menyelesaikan perizinan sebelum memulai kegiatan reklamasi atau pembangunan di laut.

Baca juga : Taylor Swift Kembali Sukses Besar di Box Office dengan Film Terbarunya

Humas PT MDP, Rispan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut selama enam bulan terakhir. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut bukanlah reklamasi, melainkan penggalian pinggir pantai untuk membangun tanggul guna mendukung pembangunan slipway untuk galangan kapal nelayan. “Kami sudah mengajukan izin untuk kegiatan di darat. Untuk yang di laut, kami anggap bukan reklamasi, jadi kami kerjakan terlebih dahulu,” ujar Rispan.

Namun, setelah KKP menyatakan kegiatan tersebut sebagai reklamasi, Rispan mengaku akan mematuhi aturan pemerintah. “Kami sudah ajukan permohonan perizinan dan sedang dalam proses,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut. KKP terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi prosedur perizinan demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas instansi, KKP berupaya memastikan bahwa setiap aktivitas di ruang laut dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Taylor Swift Kembali Sukses Besar di Box Office dengan Film Terbarunya
Next: Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir : Pemda Diminta Aktif Pantau dan Kendalikan Inflasi Daerah

Related Stories

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.