RI News. Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa setiap usulan penyesuaian tarif layanan kekayaan intelektual (KI) harus dibangun di atas fondasi data empiris yang solid serta argumen yang mendalam dan menyeluruh. Pendekatan ini diperlukan guna menghindari munculnya persepsi bahwa kebijakan tersebut justru memberatkan masyarakat luas, terutama pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi kreatif nasional.
Dalam rapat koordinasi internal yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (24/2/2026), Hermansyah menjelaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor KI berperan sebagai penggerak utama operasional institusi. Dana tersebut mendukung pemeliharaan kualitas layanan, penguatan sistem pelindungan, serta peningkatan profesionalisme dalam menangani permohonan paten, merek, hak cipta, desain industri, dan berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya.
“PNBP bukan sekadar sumber pendapatan, melainkan instrumen untuk menjaga agar layanan KI tetap andal, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap penyesuaian tarif wajib disertai rasionalisasi yang terukur, mencakup analisis proses bisnis internal, perbandingan praktik di negara-negara dengan kondisi serupa, serta kebutuhan operasional riil yang telah terdampak inflasi dan peningkatan beban layanan sejak tarif terakhir ditetapkan pada 2014,” ujar Hermansyah, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026).

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari arahan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator terkait, yang menuntut penguatan bukti substantif sebelum usulan dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut. Fokus utama meliputi penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyusunan benchmarking internasional yang relevan, serta penyesuaian argumen berdasarkan faktor ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan volume permohonan KI.
Para direktur teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendapat tugas spesifik. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta Rahasia Dagang diminta memperinci formula tarif untuk layanan percepatan pemeriksaan substantif, lengkap dengan perbandingan layanan di negara pembanding. Sementara Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri membahas mekanisme bundling, seperti pencatatan hingga 100 lagu dalam satu transaksi, beserta implikasi pengelolaan keuangan tahunan agar selaras dengan ketentuan APBN dan meminimalkan risiko temuan audit.
Lebih lanjut, rapat menekankan penyusunan prosedur operasional standar (SOP) yang detail, termasuk simulasi sistem layering tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Narasi keberpihakan terhadap UMK tetap menjadi prioritas, namun harus didukung perhitungan yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal.
Baca juga : Raja Yordania Apresiasi Keberanian Presiden Prabowo dalam Membela Palestina
Hermansyah menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan tujuan akhir untuk menambah penerimaan semata, melainkan bagian integral dari upaya membangun ekosistem pelindungan KI yang optimal. Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum lebih kuat bagi pencipta, inovator, dan pelaku usaha, sekaligus mencegah sengketa serta praktik pembajakan yang merugikan.
“DJKI berkomitmen menjadikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai pilar strategis pembangunan ekonomi nasional. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi dalam mendaftarkan karya, inovasi, maupun merek agar memperoleh perlindungan hukum yang sah dan berkelanjutan,” tutupnya.
Langkah ini mencerminkan upaya institusi untuk menyeimbangkan antara keberlanjutan operasional dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat di tengah dinamika ekonomi digital yang semakin pesat.
Pewarta : Yogi Hilmawan

