Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Cemburu Membara Berujung Tragedi: Percobaan Pembunuhan Sadis di Rumah Tangga Desa Ratatotok Guncang Warga Minahasa Tenggara

Cemburu Membara Berujung Tragedi: Percobaan Pembunuhan Sadis di Rumah Tangga Desa Ratatotok Guncang Warga Minahasa Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Cemburu Membara Berujung Tragedi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Ratatotok. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan setelah aksi kekerasan dalam rumah tangga yang hampir merenggut nyawa seorang perempuan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (13/04/2026) dan diduga dipicu oleh rasa cemburu yang tidak terkendali dari seorang suami terhadap istrinya.

Seorang pria berinisial NM diduga nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, AD, di dalam rumah mereka sendiri. Motif utama yang disinyalir polisi adalah kecemburuan berlebihan disertai tuduhan perselingkuhan yang tidak berdasar. Kejadian ini tidak hanya mengejutkan keluarga korban, tetapi juga mengguncang rasa aman warga di lingkungan sekitar yang selama ini dikenal tenang.

Menurut kronologi yang dirangkum dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika NM mengurung AD di dalam rumah. Didorong emosi yang memuncak, tersangka membawa korban ke kamar tidur. Di sana, NM menduduki perut korban sambil mengancam dengan sebilah pisau badik, memaksa AD mengakui dugaan hubungan gelap dengan pihak lain.

Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, korban sempat menuruti tuntutan tersangka. Namun, alih-alih mereda, amarah NM justru semakin membara. Tersangka langsung menikam AD berkali-kali, mengakibatkan dua luka tusuk di dada, satu di perut, dan satu di paha. Meski mengalami pendarahan hebat, AD berusaha melarikan diri ke ruang tamu saat tersangka sempat membuka pintu.

Tidak berhenti di situ, NM kembali mengejar dan menikam punggung korban. Berkat kegigihannya, AD berhasil keluar dari rumah dan meminta pertolongan tetangga. Warga sekitar segera menolong dan membawa korban ke RS Ratatotok untuk mendapat perawatan medis darurat. Kondisi AD saat ini dilaporkan stabil meski masih menjalani pemantauan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.

Pihak kepolisian setempat telah turun ke lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah pisau badik yang digunakan untuk menyerang, pakaian korban yang robek dan berlumuran darah (baju hitam corak putih, bra biru, serta celana jeans biru), serta sprei dan dua bantal berwarna merah corak putih yang menjadi saksi bisu kekejaman tersebut.

Baca juga : Jejak Suap di Balik Eksekusi Lahan: KPK Periksa Dua Pejabat Mutasi Mahkamah Agung dalam Kasus Sengketa Tapos Depok

Atas perbuatannya, NM kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis, antara lain Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap nyawa. Selain itu, tersangka juga dibidik dengan Pasal 44 ayat (3) jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pasal-pasal lain yang relevan jika terbukti ada unsur tambahan seperti perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang kerap dipicu oleh emosi tidak terkendali seperti cemburu buta. Para ahli psikologi dan aktivis perlindungan perempuan menekankan pentingnya edukasi kesehatan mental pasangan serta akses cepat terhadap layanan konseling untuk mencegah tragedi serupa terulang.

Warga Desa Ratatotok kini berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta korban mendapatkan pemulihan fisik maupun psikologis yang memadai. Polisi menyatakan akan terus mendalami motif dan kemungkinan adanya faktor pemicu lain di balik aksi brutal tersebut.

Pewarta: Raden Karim

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jejak Suap di Balik Eksekusi Lahan: KPK Periksa Dua Pejabat Mutasi Mahkamah Agung dalam Kasus Sengketa Tapos Depok
Next: Rotasi Strategis Polres Tapanuli Selatan: Penyegaran Organisasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Related Stories

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 43 menit ago 0
Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by