Skip to content
30/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Cemburu Membara Berujung Tragedi: Percobaan Pembunuhan Sadis di Rumah Tangga Desa Ratatotok Guncang Warga Minahasa Tenggara

Cemburu Membara Berujung Tragedi: Percobaan Pembunuhan Sadis di Rumah Tangga Desa Ratatotok Guncang Warga Minahasa Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Cemburu Membara Berujung Tragedi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Ratatotok. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan setelah aksi kekerasan dalam rumah tangga yang hampir merenggut nyawa seorang perempuan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (13/04/2026) dan diduga dipicu oleh rasa cemburu yang tidak terkendali dari seorang suami terhadap istrinya.

Seorang pria berinisial NM diduga nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, AD, di dalam rumah mereka sendiri. Motif utama yang disinyalir polisi adalah kecemburuan berlebihan disertai tuduhan perselingkuhan yang tidak berdasar. Kejadian ini tidak hanya mengejutkan keluarga korban, tetapi juga mengguncang rasa aman warga di lingkungan sekitar yang selama ini dikenal tenang.

Menurut kronologi yang dirangkum dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika NM mengurung AD di dalam rumah. Didorong emosi yang memuncak, tersangka membawa korban ke kamar tidur. Di sana, NM menduduki perut korban sambil mengancam dengan sebilah pisau badik, memaksa AD mengakui dugaan hubungan gelap dengan pihak lain.

Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, korban sempat menuruti tuntutan tersangka. Namun, alih-alih mereda, amarah NM justru semakin membara. Tersangka langsung menikam AD berkali-kali, mengakibatkan dua luka tusuk di dada, satu di perut, dan satu di paha. Meski mengalami pendarahan hebat, AD berusaha melarikan diri ke ruang tamu saat tersangka sempat membuka pintu.

Tidak berhenti di situ, NM kembali mengejar dan menikam punggung korban. Berkat kegigihannya, AD berhasil keluar dari rumah dan meminta pertolongan tetangga. Warga sekitar segera menolong dan membawa korban ke RS Ratatotok untuk mendapat perawatan medis darurat. Kondisi AD saat ini dilaporkan stabil meski masih menjalani pemantauan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.

Pihak kepolisian setempat telah turun ke lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah pisau badik yang digunakan untuk menyerang, pakaian korban yang robek dan berlumuran darah (baju hitam corak putih, bra biru, serta celana jeans biru), serta sprei dan dua bantal berwarna merah corak putih yang menjadi saksi bisu kekejaman tersebut.

Baca juga : Jejak Suap di Balik Eksekusi Lahan: KPK Periksa Dua Pejabat Mutasi Mahkamah Agung dalam Kasus Sengketa Tapos Depok

Atas perbuatannya, NM kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis, antara lain Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap nyawa. Selain itu, tersangka juga dibidik dengan Pasal 44 ayat (3) jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pasal-pasal lain yang relevan jika terbukti ada unsur tambahan seperti perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang kerap dipicu oleh emosi tidak terkendali seperti cemburu buta. Para ahli psikologi dan aktivis perlindungan perempuan menekankan pentingnya edukasi kesehatan mental pasangan serta akses cepat terhadap layanan konseling untuk mencegah tragedi serupa terulang.

Warga Desa Ratatotok kini berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta korban mendapatkan pemulihan fisik maupun psikologis yang memadai. Polisi menyatakan akan terus mendalami motif dan kemungkinan adanya faktor pemicu lain di balik aksi brutal tersebut.

Pewarta: Raden Karim

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jejak Suap di Balik Eksekusi Lahan: KPK Periksa Dua Pejabat Mutasi Mahkamah Agung dalam Kasus Sengketa Tapos Depok
Next: Rotasi Strategis Polres Tapanuli Selatan: Penyegaran Organisasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Related Stories

ESG Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Mata Investor Global

Menuju Pariwisata Emas: ESG Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Mata Investor Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 menit ago 0
Jakarta Merangkai Harmoni

Jakarta Merangkai Harmoni: Pesparani 2026 jadi Bukti Nyata Toleransi sebagai Modal Kota Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 29 menit ago 0
Sinergi Pemerintah dan Fatayat NU Jateng Perkuat Perlindungan Pesantren dari Kekerasan

Sinergi Pemerintah dan Fatayat NU Jateng Perkuat Perlindungan Pesantren dari Kekerasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menuju Pariwisata Emas: ESG Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Mata Investor Global
  • Jakarta Merangkai Harmoni: Pesparani 2026 jadi Bukti Nyata Toleransi sebagai Modal Kota Global
  • Indonesia Siap Menyongsong Era Pasca-2030: Bappenas Tekankan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
  • Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama
  • Sinergi Pemerintah dan Fatayat NU Jateng Perkuat Perlindungan Pesantren dari Kekerasan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.