RI News Portal. Kudus, Jawa Tengah – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil membukukan penerimaan negara sebesar Rp42,85 triliun sepanjang tahun 2025. Angka ini setara dengan 85,29 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp50,24 triliun, menunjukkan resiliensi institusi tersebut meski menghadapi kompleksitas kondisi ekonomi makro dan fluktuasi industri hasil tembakau.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari upaya simultan dalam mengoptimalkan penerimaan sekaligus mempertahankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. “Di tengah berbagai tantangan ekonomi dan dinamika industri hasil tembakau, kami tetap berkomitmen menjaga kontribusi terhadap pendapatan negara sambil memperkuat pengawasan,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada awal Januari 2026.
Pada aspek penindakan, sepanjang 2025 Bea Cukai Kudus melaksanakan 181 operasi di sektor kepabeanan dan cukai. Operasi-operasi tersebut berhasil mengamankan 23,3 juta batang rokok ilegal, 4 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 9 gram narkotika, psikotropika, dan prekursor. Estimasi nilai barang bukti mencapai Rp35,53 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp22,32 miliar.

Dalam ranah penegakan hukum, institusi ini menyelesaikan delapan penyidikan, di mana tujuh di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (tahap P-21). Selain pendekatan represif, Bea Cukai Kudus juga menerapkan prinsip ultimum remedium dalam 16 kasus, menghasilkan pemungutan denda administrasi senilai Rp4,39 miliar.
Lenni menekankan bahwa keberhasilan ini bergantung pada koordinasi lintas institusi. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, pelaku usaha legal, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penentu dalam membendung peredaran barang kena cukai ilegal. Peredaran rokok ilegal, menurutnya, tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang merugikan industri legal serta membawa risiko serius terhadap kesehatan masyarakat akibat standar produksi yang tidak terkontrol.
“Kami akan terus berada di garis depan pengawasan dengan pendekatan yang tegas namun humanis,” tegas Lenni. Ia juga menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait barang kena cukai ilegal, yang turut memperkuat efektivitas operasional.
Baca juga : Koordinasi Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Anak: Kasus Penganiayaan Balita di Gorontalo
Bea Cukai Kudus mengawasi lima kabupaten di Jawa Tengah utara: Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. Saat ini, institusi tersebut melayani 206 pabrik rokok, 31 kawasan berikat, satu gudang berikat, empat perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta 13 pelaku usaha industri kecil menengah penerima fasilitas KITE IKM.
Seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya dan dapat diakses secara daring, sehingga pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu datang secara fisik ke kantor. Langkah ini mencerminkan upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus memperluas jangkauan pengawasan di era digital.
Ke depan, Bea Cukai Kudus berkomitmen mempertahankan peran ganda sebagai kontributor utama penerimaan negara dan pelindung masyarakat dari ancaman barang ilegal, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan nasional.
Pewarta : Sruyanto

