Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Tech
  • ByteDance Didenda Rp9,8 Triliun Gara-gara Data Pengguna TikTok Bocor ke China

ByteDance Didenda Rp9,8 Triliun Gara-gara Data Pengguna TikTok Bocor ke China

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
Gara-gara Data Pengguna TikTok Bocor ke China
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Sebagai otoritas pengawas utama GDPR di Uni Eropa, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) memiliki mandat untuk memastikan bahwa perusahaan teknologi global yang berkantor pusat di Irlandia mematuhi prinsip-prinsip dasar perlindungan data, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan pembatasan transfer lintas negara.”
(European Data Protection Board, 2022)

RI News Portal. Jakarta, 05-Mei-2025 – Masalah data pribadi kembali menimpa TikTok. Perusahaan induk aplikasi viral tersebut, ByteDance, dijatuhi denda fantastis senilai 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC). Alasannya? Pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan data Uni Eropa (GDPR).

Dilansir dari Engadget, ini merupakan denda GDPR terbesar ketiga sepanjang sejarah. Rinciannya, 45 juta euro dikenakan karena kurangnya transparansi, sementara 485 juta euro dijatuhkan akibat transfer ilegal data pengguna Eropa ke China.

Dalam keterangan resminya, DPC menuding TikTok mengirim data pengguna Eropa ke China tanpa jaminan keamanan dari pengawasan pemerintah Beijing. Selain denda, TikTok diberi waktu enam bulan untuk menghentikan semua transfer data ilegal tersebut.

Di tengah panasnya isu ini, CEO TikTok Shou Zi Chew dijadwalkan bertemu dengan para petinggi Uni Eropa minggu ini di Brussels, Belgia. Ia akan berdialog dengan Thierry Breton (Kepala Industri UE), Vera Jourova (Kepala Digital UE), dan Didier Reynders (Kepala Antimonopoli UE) pada 6–7 November.

Menurut juru bicara TikTok, Chew akan menjelaskan perkembangan “Project Clover”, inisiatif keamanan data baru yang mengatur penyimpanan data pengguna Eropa secara lokal. Saat ini, TikTok telah memiliki satu pusat data di Dublin dan sedang membangun dua lagi di Irlandia dan Norwegia.

Baca juga : Kelompok Wanita Tani Desa Pokoh Kidul, Kabupaten Wonogiri Budidaya Maggot dari Sampah Rumahan

Pertemuan Chew tak lepas dari sorotan, terutama setelah TikTok dinilai lambat dalam merespons penyebaran disinformasi terkait konflik Hamas–Israel. Selain itu, TikTok juga dikejar tenggat dari Uni Eropa untuk menyerahkan detail perlindungan pemilu dan hak minoritas digital paling lambat 8 November, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi baru Digital Services Act.

DPC mengungkap bahwa hasil investigasi empat tahun menemukan data pengguna Eropa ternyata disimpan di China, bertentangan dengan pernyataan awal TikTok. Parahnya lagi, akses staf di China terhadap data itu dilakukan tanpa verifikasi keamanan yang sesuai standar Eropa.

“Meskipun TikTok bilang data itu sekarang sudah dihapus, kami masih mempertimbangkan apakah perlu ada tindakan lanjutan,” kata Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle.

Ditreskrimum Polda Jabar mengungkapkan dugaan kekerasan seksual oleh Residen PPDS Unpad

TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini. Mereka juga menyayangkan bahwa DPC tidak sepenuhnya mempertimbangkan langkah-langkah terbaru perusahaan, termasuk proyek pusat data lokal sejak 2023.

Namun DPC menegaskan: semua perubahan itu sudah dihitung dalam putusan final.

Bukan kali pertama TikTok tersandung masalah serupa. Tahun lalu, mereka juga didenda Rp6 triliun karena gagal melindungi data remaja pengguna berusia 13–17 tahun.

Uni Eropa pun belum selesai. Investigasi lanjutan masih berjalan terkait masalah algoritma adiktif, verifikasi usia pengguna, hingga peluncuran TikTok Lite tanpa studi risiko di Prancis dan Spanyol.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kelompok Wanita Tani Desa Pokoh Kidul, Kabupaten Wonogiri Budidaya Maggot dari Sampah Rumahan
Next: Arsenal Tumbang di Kandang, 1–2 dari Bournemouth dalam Lanjutan Liga Inggris Pekan ke-35

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.