Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Tech
  • ByteDance Didenda Rp9,8 Triliun Gara-gara Data Pengguna TikTok Bocor ke China

ByteDance Didenda Rp9,8 Triliun Gara-gara Data Pengguna TikTok Bocor ke China

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Gara-gara Data Pengguna TikTok Bocor ke China
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Sebagai otoritas pengawas utama GDPR di Uni Eropa, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) memiliki mandat untuk memastikan bahwa perusahaan teknologi global yang berkantor pusat di Irlandia mematuhi prinsip-prinsip dasar perlindungan data, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan pembatasan transfer lintas negara.”
(European Data Protection Board, 2022)

RI News Portal. Jakarta, 05-Mei-2025 – Masalah data pribadi kembali menimpa TikTok. Perusahaan induk aplikasi viral tersebut, ByteDance, dijatuhi denda fantastis senilai 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC). Alasannya? Pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan data Uni Eropa (GDPR).

Dilansir dari Engadget, ini merupakan denda GDPR terbesar ketiga sepanjang sejarah. Rinciannya, 45 juta euro dikenakan karena kurangnya transparansi, sementara 485 juta euro dijatuhkan akibat transfer ilegal data pengguna Eropa ke China.

Dalam keterangan resminya, DPC menuding TikTok mengirim data pengguna Eropa ke China tanpa jaminan keamanan dari pengawasan pemerintah Beijing. Selain denda, TikTok diberi waktu enam bulan untuk menghentikan semua transfer data ilegal tersebut.

Di tengah panasnya isu ini, CEO TikTok Shou Zi Chew dijadwalkan bertemu dengan para petinggi Uni Eropa minggu ini di Brussels, Belgia. Ia akan berdialog dengan Thierry Breton (Kepala Industri UE), Vera Jourova (Kepala Digital UE), dan Didier Reynders (Kepala Antimonopoli UE) pada 6–7 November.

Menurut juru bicara TikTok, Chew akan menjelaskan perkembangan “Project Clover”, inisiatif keamanan data baru yang mengatur penyimpanan data pengguna Eropa secara lokal. Saat ini, TikTok telah memiliki satu pusat data di Dublin dan sedang membangun dua lagi di Irlandia dan Norwegia.

Baca juga : Kelompok Wanita Tani Desa Pokoh Kidul, Kabupaten Wonogiri Budidaya Maggot dari Sampah Rumahan

Pertemuan Chew tak lepas dari sorotan, terutama setelah TikTok dinilai lambat dalam merespons penyebaran disinformasi terkait konflik Hamas–Israel. Selain itu, TikTok juga dikejar tenggat dari Uni Eropa untuk menyerahkan detail perlindungan pemilu dan hak minoritas digital paling lambat 8 November, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi baru Digital Services Act.

DPC mengungkap bahwa hasil investigasi empat tahun menemukan data pengguna Eropa ternyata disimpan di China, bertentangan dengan pernyataan awal TikTok. Parahnya lagi, akses staf di China terhadap data itu dilakukan tanpa verifikasi keamanan yang sesuai standar Eropa.

“Meskipun TikTok bilang data itu sekarang sudah dihapus, kami masih mempertimbangkan apakah perlu ada tindakan lanjutan,” kata Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle.

Ditreskrimum Polda Jabar mengungkapkan dugaan kekerasan seksual oleh Residen PPDS Unpad

TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini. Mereka juga menyayangkan bahwa DPC tidak sepenuhnya mempertimbangkan langkah-langkah terbaru perusahaan, termasuk proyek pusat data lokal sejak 2023.

Namun DPC menegaskan: semua perubahan itu sudah dihitung dalam putusan final.

Bukan kali pertama TikTok tersandung masalah serupa. Tahun lalu, mereka juga didenda Rp6 triliun karena gagal melindungi data remaja pengguna berusia 13–17 tahun.

Uni Eropa pun belum selesai. Investigasi lanjutan masih berjalan terkait masalah algoritma adiktif, verifikasi usia pengguna, hingga peluncuran TikTok Lite tanpa studi risiko di Prancis dan Spanyol.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kelompok Wanita Tani Desa Pokoh Kidul, Kabupaten Wonogiri Budidaya Maggot dari Sampah Rumahan
Next: Arsenal Tumbang di Kandang, 1–2 dari Bournemouth dalam Lanjutan Liga Inggris Pekan ke-35

Related Stories

Representasi Persatuan dan Keteladanan Generasi Muda Indonesia
4 min read

Nama Paskibraka Nasional 2025: Representasi Persatuan dan Keteladanan Generasi Muda Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Paskibraka
2 min read

Paskibraka: Simbol Disiplin, Nasionalisme, dan Sejarah Panjang Perjuangan Bangsa

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Pidato Puan
4 min read

Pidato Puan, Visi Prabowo, dan Gema Bung Karno: Interpretasi Narasi Politik di Sidang Tahunan MPR 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.