RI News Portal. Jakarta – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang membuat informasi pribadi semakin rentan, sebuah karya literatur hukum baru mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi, secara terbuka menyampaikan penghargaan atas peluncuran buku yang membahas pelindungan data pribadi (PDP) dari sudut pandang nasional sekaligus global.
“Saya mengapresiasi Mika yang menulis buku ini,” ujar Teguh saat acara peluncuran di Jakarta, Rabu lalu. Ia menekankan nilai buku tersebut di era ketika siapa pun bisa mengakses pengetahuan luas melalui alat kecerdasan buatan seperti ChatGPT. “Menulis tetap menjadi cara kita mengabadikan pengetahuan dan pengalaman. Alat AI hanya bisa menyajikan pengetahuan yang sudah ada, tapi tidak mampu menangkap pengalaman empirik yang belum tertulis,” tambahnya.
Menurut Teguh, buku ini menjadi fondasi berharga khususnya bagi masyarakat yang baru memulai mempelajari isu PDP. Pengalaman praktis penulis memberikan pemahaman sederhana namun mendalam terhadap regulasi yang kompleks. “Isi bukunya menggambarkan karakter dasar memahami undang-undang dari berbagai perspektif regulasi, sekaligus menjelaskan filosofi inti belajar PDP secara luas dan mendalam,” jelasnya.

Buku berjudul Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global ditulis oleh Mika Isac Kriyasa, Partner di firma hukum Dentons HPRP, dengan bantuan tim pengawas dan pemeriksa yaitu Andre Rahadian, Maharani Athina Nelwan, serta Cattelya Nabila Mediarman. Mika menjelaskan bahwa tujuan utama penyusunan buku ini adalah menyederhanakan istilah-istilah rumit dalam bidang PDP agar mudah dicerna oleh pembaca pemula yang belum pernah mendalami topik tersebut.
“Sebagai pengacara hingga level partner, kami memiliki pengalaman praktik yang melimpah dan diwajibkan untuk terus berkontribusi melalui tulisan. Buku ini tidak hanya menjadi masukan bagi klien, tapi juga kontribusi nyata bagi bangsa, negara, dan sektor industri tempat kami beraktivitas,” kata Mika.
Andre Rahadian menambahkan bahwa karya ini menjadi pernyataan awal tentang keberadaan mereka di industri hukum Indonesia. “Ini menunjukkan pemahaman kami terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia serta cara pelaksanaannya secara efektif,” tuturnya.
Baca juga : Genangan Air Mengintai Huntara Simarpinggan: Ancaman Kesehatan Baru bagi Penyintas Retakan Tanah Tandihat
Satriyo Wibowo, anggota Asia Advisory Board dari International Association of Privacy Professionals (IAPP) sekaligus perwakilan Indonesia Cyber Law Community, turut memuji buku tersebut sebagai sumber pengetahuan dasar yang berkualitas. Ia menyoroti pendekatan historis dan kontekstual buku yang terinspirasi dari regulasi GDPR Eropa, lengkap dengan penjelasan perbedaan antarjurisdiksi. “Bagian analogi dalam buku ini sangat membantu. Analogi menjadi jembatan bagi orang awam untuk memahami konteks hukum yang rumit,” ungkap Satriyo.
Karya setebal ratusan halaman ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan literatur PDP yang lebih aksesibel di Indonesia, di mana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah berlaku namun masih memerlukan pemahaman mendalam dari berbagai kalangan. Buku tersebut tersedia dalam edisi cetak terbatas serta format elektronik yang dapat diunduh secara gratis, sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih luas masyarakat, praktisi hukum, akademisi, hingga pelaku usaha yang semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap perlindungan data di era digital.
Pewarta : Yogi Hilmawan

