RI News. Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan mendalam terhadap Laporan Keuangan (LK) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk Tahun 2025. Pendekatan yang digunakan kali ini adalah audit berbasis risiko (risk-based audit), yang memungkinkan pemeriksaan lebih terarah pada area-area potensial berisiko tinggi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses audit.
Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada aspek pengendalian intern secara komprehensif. Ruang lingkupnya mencakup pengendalian tingkat entitas—termasuk pengelolaan teknologi informasi yang semakin krusial di era digital—serta pengendalian tingkat transaksi yang langsung berkaitan dengan operasional harian lembaga. Selain itu, tim pemeriksa akan mengevaluasi tindak lanjut atas rekomendasi dari pemeriksaan sebelumnya, mengidentifikasi temuan yang berulang, serta menelusuri peristiwa yang mengindikasikan adanya kecurangan.
Perhatian khusus juga diberikan pada pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam pengelolaan persediaan, pengembangan serta pemeliharaan sistem informasi, dan pengelolaan aset barang secara keseluruhan. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya negara.

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, yang memimpin entry meeting pemeriksaan di Jakarta pada Rabu lalu, menegaskan bahwa langkah ini dilandasi landasan hukum yang kuat. Pemeriksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Dalam kerangka tersebut, BPK akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Daniel.
Lebih lanjut, BPK tidak hanya memberikan opini kewajaran, tetapi juga akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terpisah yang secara spesifik mengulas sistem pengendalian intern serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih holistik tentang integritas pengelolaan keuangan PPATK sebagai lembaga kunci dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Baca juga : Asisten Operasi Kasal Tekankan Urgensi Multi-Domain Operations untuk Hadapi Ancaman Modern
Daniel menekankan pentingnya ketersediaan data dan dokumen pendukung secara tepat waktu serta lengkap. “Data dan dokumen tersebut menjadi bukti utama bagi pemeriksa untuk memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan keandalan pengendalian intern,” katanya.
Ia juga mengajak PPATK untuk menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang erat. “Kami mengharapkan sinergi yang efektif dari seluruh pihak di PPATK agar pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan negara,” tutup Daniel.
Proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPK dalam memperkuat tata kelola keuangan lembaga negara, khususnya bagi institusi strategis seperti PPATK yang berperan vital dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Pewarta : Yogi Hilmawan

