RI News Portal. Semarang 12 Januari 2026 – Disinyalir perjudian jenis dadu di kawasan Tinjomoyo, Kecamatan Jatingaleh, Kota Semarang, kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat memasuki awal tahun 2026. Dikutip dari Media Jejak Criminal, Lokasi ini berada di area eks Kebun Binatang (Bonbin) lama ini dilaporkan tetap beroperasi secara terbuka dan konsisten sejak periode awal pandemi COVID-19 hingga saat ini, tanpa tampak adanya penindakan signifikan dari aparat.
Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh sejumlah figur kunci, termasuk seseorang berinisial ( B ) yang berperan sebagai bandar utama permainan dadu, serta rekannya bernama ( BB ). Keberlangsungan operasi selama bertahun-tahun ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah warga. Banyak pihak menduga adanya bentuk “pengondisian” atau koordinasi tertentu di balik layar yang membuat lokasi tersebut seolah kebal terhadap razia.
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, menyatakan kekecewaannya. “Sulit diterima akal sehat jika kegiatan yang melibatkan puluhan hingga ratusan orang, berlangsung secara terang-terangan setiap hari, tidak terdeteksi atau ditindak selama bertahun-tahun. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik sistematis yang membuat operasional tetap aman dari jangkauan hukum,” ujarnya.

Aspek Hukum yang Dilanggar Secara yuridis, segala bentuk perjudian dilarang keras di Indonesia dan dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Ketentuan utama yang relevan meliputi:
- Pasal 303 KUHP (masih berlaku hingga transisi penuh ke KUHP baru), yang mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta bagi siapa saja yang tanpa izin mengadakan, memberi kesempatan, atau turut serta sebagai pencarian dalam perjudian—termasuk bandar dan penyedia tempat.
- Pasal 303 bis KUHP, yang menjerat peserta atau pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta, khususnya jika dilakukan di tempat umum atau terbuka bagi khalayak.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa perjudian merupakan kejahatan yang wajib diberantas tanpa kompromi di seluruh wilayah negara, tanpa terkecuali pemberian izin apapun.
Pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai kebijakan penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang meresahkan.

Efek Sosial yang Merugikan Keberadaan perjudian dadu terbuka di Tinjomoyo membawa dampak sosial yang luas dan merusak. Secara ekonomi, banyak warga—terutama dari kalangan menengah ke bawah—terjerumus ke dalam kerugian finansial berulang, yang sering kali berujung pada utang-piutang, kehilangan aset keluarga, hingga kemiskinan baru.
Dari sisi psikologis dan sosial, aktivitas ini memicu kecanduan, konflik rumah tangga, hingga peningkatan tindak kriminalitas pendukung seperti pencurian atau penggelapan demi menutup kerugian judi. Lingkungan sekitar menjadi tidak kondusif, dengan mobilitas massa yang tinggi berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, pengaruh buruk terhadap generasi muda, serta degradasi nilai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Baca juga : Manchester United Tersingkir Dini dari Piala FA Usai Dikalahkan Brighton 1-2 di Old Trafford
Masyarakat Tinjomoyo dan sekitarnya kini mendesak Polrestabes Semarang serta Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas. Mereka menuntut operasi penertiban yang bukan sekadar seremonial atau temporer, melainkan menyasar aktor utama, jaringan pengelola, serta dugaan oknum pelindung yang memungkinkan aktivitas ini bertahan lama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai rencana tindakan lanjutan dari pihak berwenang. Warga berharap supremasi hukum segera ditegakkan demi mengembalikan rasa aman dan ketertiban di kawasan Tinjomoyo, Jatingaleh.
Pewarta : Vie

