Skip to content
21/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Bertahan Sejak Pandemi hingga 2026: Perjudian Dadu di Tinjomoyo Tantang Komitmen Polri dan Supremasi Hukum

Bertahan Sejak Pandemi hingga 2026: Perjudian Dadu di Tinjomoyo Tantang Komitmen Polri dan Supremasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Perjudian Dadu di Tinjomoyo Tantang Komitmen Polri dan Supremasi Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang 12 Januari 2026 – Disinyalir perjudian jenis dadu di kawasan Tinjomoyo, Kecamatan Jatingaleh, Kota Semarang, kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat memasuki awal tahun 2026. Dikutip dari Media Jejak Criminal, Lokasi ini berada di area eks Kebun Binatang (Bonbin) lama ini dilaporkan tetap beroperasi secara terbuka dan konsisten sejak periode awal pandemi COVID-19 hingga saat ini, tanpa tampak adanya penindakan signifikan dari aparat.

Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh sejumlah figur kunci, termasuk seseorang berinisial ( B ) yang berperan sebagai bandar utama permainan dadu, serta rekannya bernama ( BB ). Keberlangsungan operasi selama bertahun-tahun ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah warga. Banyak pihak menduga adanya bentuk “pengondisian” atau koordinasi tertentu di balik layar yang membuat lokasi tersebut seolah kebal terhadap razia.

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, menyatakan kekecewaannya. “Sulit diterima akal sehat jika kegiatan yang melibatkan puluhan hingga ratusan orang, berlangsung secara terang-terangan setiap hari, tidak terdeteksi atau ditindak selama bertahun-tahun. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik sistematis yang membuat operasional tetap aman dari jangkauan hukum,” ujarnya.

Aspek Hukum yang Dilanggar Secara yuridis, segala bentuk perjudian dilarang keras di Indonesia dan dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Ketentuan utama yang relevan meliputi:

  • Pasal 303 KUHP (masih berlaku hingga transisi penuh ke KUHP baru), yang mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta bagi siapa saja yang tanpa izin mengadakan, memberi kesempatan, atau turut serta sebagai pencarian dalam perjudian—termasuk bandar dan penyedia tempat.
  • Pasal 303 bis KUHP, yang menjerat peserta atau pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta, khususnya jika dilakukan di tempat umum atau terbuka bagi khalayak.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa perjudian merupakan kejahatan yang wajib diberantas tanpa kompromi di seluruh wilayah negara, tanpa terkecuali pemberian izin apapun.

Pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai kebijakan penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang meresahkan.

Efek Sosial yang Merugikan Keberadaan perjudian dadu terbuka di Tinjomoyo membawa dampak sosial yang luas dan merusak. Secara ekonomi, banyak warga—terutama dari kalangan menengah ke bawah—terjerumus ke dalam kerugian finansial berulang, yang sering kali berujung pada utang-piutang, kehilangan aset keluarga, hingga kemiskinan baru.

Dari sisi psikologis dan sosial, aktivitas ini memicu kecanduan, konflik rumah tangga, hingga peningkatan tindak kriminalitas pendukung seperti pencurian atau penggelapan demi menutup kerugian judi. Lingkungan sekitar menjadi tidak kondusif, dengan mobilitas massa yang tinggi berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, pengaruh buruk terhadap generasi muda, serta degradasi nilai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Baca juga : Manchester United Tersingkir Dini dari Piala FA Usai Dikalahkan Brighton 1-2 di Old Trafford

Masyarakat Tinjomoyo dan sekitarnya kini mendesak Polrestabes Semarang serta Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas. Mereka menuntut operasi penertiban yang bukan sekadar seremonial atau temporer, melainkan menyasar aktor utama, jaringan pengelola, serta dugaan oknum pelindung yang memungkinkan aktivitas ini bertahan lama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai rencana tindakan lanjutan dari pihak berwenang. Warga berharap supremasi hukum segera ditegakkan demi mengembalikan rasa aman dan ketertiban di kawasan Tinjomoyo, Jatingaleh.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Manchester United Tersingkir Dini dari Piala FA Usai Dikalahkan Brighton 1-2 di Old Trafford
Next: Bayern Munich Hancurkan Wolfsburg 8-1 dalam Pesta Gol Pasca-Pemanasan Musim Dingin

Related Stories

Kapolres Melawi Minta Maaf

Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Dari Ladang Kerangan

Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe

Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe, Pelaku Kini Ditahan di Rutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by