Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Bertahan Sejak Pandemi hingga 2026: Perjudian Dadu di Tinjomoyo Tantang Komitmen Polri dan Supremasi Hukum

Bertahan Sejak Pandemi hingga 2026: Perjudian Dadu di Tinjomoyo Tantang Komitmen Polri dan Supremasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Perjudian Dadu di Tinjomoyo Tantang Komitmen Polri dan Supremasi Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang 12 Januari 2026 – Disinyalir perjudian jenis dadu di kawasan Tinjomoyo, Kecamatan Jatingaleh, Kota Semarang, kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat memasuki awal tahun 2026. Dikutip dari Media Jejak Criminal, Lokasi ini berada di area eks Kebun Binatang (Bonbin) lama ini dilaporkan tetap beroperasi secara terbuka dan konsisten sejak periode awal pandemi COVID-19 hingga saat ini, tanpa tampak adanya penindakan signifikan dari aparat.

Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh sejumlah figur kunci, termasuk seseorang berinisial ( B ) yang berperan sebagai bandar utama permainan dadu, serta rekannya bernama ( BB ). Keberlangsungan operasi selama bertahun-tahun ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah warga. Banyak pihak menduga adanya bentuk “pengondisian” atau koordinasi tertentu di balik layar yang membuat lokasi tersebut seolah kebal terhadap razia.

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, menyatakan kekecewaannya. “Sulit diterima akal sehat jika kegiatan yang melibatkan puluhan hingga ratusan orang, berlangsung secara terang-terangan setiap hari, tidak terdeteksi atau ditindak selama bertahun-tahun. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik sistematis yang membuat operasional tetap aman dari jangkauan hukum,” ujarnya.

Aspek Hukum yang Dilanggar Secara yuridis, segala bentuk perjudian dilarang keras di Indonesia dan dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Ketentuan utama yang relevan meliputi:

  • Pasal 303 KUHP (masih berlaku hingga transisi penuh ke KUHP baru), yang mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta bagi siapa saja yang tanpa izin mengadakan, memberi kesempatan, atau turut serta sebagai pencarian dalam perjudian—termasuk bandar dan penyedia tempat.
  • Pasal 303 bis KUHP, yang menjerat peserta atau pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta, khususnya jika dilakukan di tempat umum atau terbuka bagi khalayak.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa perjudian merupakan kejahatan yang wajib diberantas tanpa kompromi di seluruh wilayah negara, tanpa terkecuali pemberian izin apapun.

Pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai kebijakan penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang meresahkan.

Efek Sosial yang Merugikan Keberadaan perjudian dadu terbuka di Tinjomoyo membawa dampak sosial yang luas dan merusak. Secara ekonomi, banyak warga—terutama dari kalangan menengah ke bawah—terjerumus ke dalam kerugian finansial berulang, yang sering kali berujung pada utang-piutang, kehilangan aset keluarga, hingga kemiskinan baru.

Dari sisi psikologis dan sosial, aktivitas ini memicu kecanduan, konflik rumah tangga, hingga peningkatan tindak kriminalitas pendukung seperti pencurian atau penggelapan demi menutup kerugian judi. Lingkungan sekitar menjadi tidak kondusif, dengan mobilitas massa yang tinggi berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, pengaruh buruk terhadap generasi muda, serta degradasi nilai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Baca juga : Manchester United Tersingkir Dini dari Piala FA Usai Dikalahkan Brighton 1-2 di Old Trafford

Masyarakat Tinjomoyo dan sekitarnya kini mendesak Polrestabes Semarang serta Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas. Mereka menuntut operasi penertiban yang bukan sekadar seremonial atau temporer, melainkan menyasar aktor utama, jaringan pengelola, serta dugaan oknum pelindung yang memungkinkan aktivitas ini bertahan lama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai rencana tindakan lanjutan dari pihak berwenang. Warga berharap supremasi hukum segera ditegakkan demi mengembalikan rasa aman dan ketertiban di kawasan Tinjomoyo, Jatingaleh.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Manchester United Tersingkir Dini dari Piala FA Usai Dikalahkan Brighton 1-2 di Old Trafford
Next: Bayern Munich Hancurkan Wolfsburg 8-1 dalam Pesta Gol Pasca-Pemanasan Musim Dingin

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.