RI News. Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali meluncurkan layanan pengaduan masyarakat guna meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Langkah ini diambil untuk memperkuat ketertiban dan keamanan di tengah lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara yang terus meningkat.
“Masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Selasa.
Layanan pengaduan ini tersedia selama 24 jam melalui beberapa nomor telepon resmi. Masyarakat bisa menghubungi Kanwil Ditjen Imigrasi Bali di 0822-2161-6066, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui 0859-4297-1991, Kantor Imigrasi Denpasar di 0853-3775-2245, serta Kantor Imigrasi Singaraja pada 0813-5390-9733.
Selain itu, pelaporan juga dapat disampaikan ke Kantor Imigrasi Tabanan di 0813-5332-300 dan Kantor Imigrasi Klungkung melalui 0851-9591-9173. Khusus untuk kasus pengungsi asing dan pencari suaka, masyarakat diminta menghubungi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di nomor 0855-9999-108.

Dua kantor imigrasi baru di Tabanan dan Klungkung rencananya akan diresmikan pada 6 April 2026. Kehadiran kedua kantor ini diharapkan semakin mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang selama ini tercakup dalam wilayah kerja kantor existing.
Saat ini, wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar meliputi Kota Denpasar, sebagian Kabupaten Badung (Abiansemal, Mengwi, dan Petang), serta Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Tabanan. Sementara Kantor Imigrasi Ngurah Rai fokus pada kawasan dengan kepadatan WNA tinggi seperti Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan di Kabupaten Badung. Adapun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Pembukaan kantor baru tersebut diharapkan dapat mendukung sektor pariwisata Bali yang terus berkembang. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, sepanjang tahun 2025 tercatat 6,94 juta kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata, naik 9,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga : Wakil Bupati Mandailing Natal Sisihkan Waktu di Tengah Kesibukan untuk Jenguk Pasien di RSUD Panyabungan
Di balik peningkatan tersebut, pengawasan tetap menjadi prioritas. Sepanjang 2025, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 331 WNA, sedangkan Imigrasi Singaraja mendeportasi 28 orang. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah melebihi masa izin tinggal (overstay) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan undang-undang keimigrasian. Tiga negara asal WNA terbanyak yang terlibat pelanggaran adalah Rusia, Australia, dan Amerika Serikat.
Dengan adanya layanan pengaduan ini, Imigrasi Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Pelaporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyeimbangkan antara pengembangan pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi Bali dengan penegakan aturan keimigrasian yang lebih ketat dan responsif terhadap dinamika kunjungan WNA.
Pewarta : Vie

