
RI News portal. Denpasar, 20 Agustus 2025 – Desa adat di Bali kembali menjadi episentrum inovasi tata kelola hukum lokal. Dari 1.493 desa adat yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, muncul satu lembaga baru yang digadang-gadang menjadi ruang alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan: Bale Kerta Adhyaksa.
Inisiatif ini berawal dari keterbatasan kerta desa—lembaga adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa adat. Di lapangan, kerta desa hanya dapat menangani perkara yang benar-benar terkait dengan hukum adat. Sementara persoalan hukum umum, mulai dari pencurian hingga perdata ringan, tetap menumpuk di jalur formal, yang kerap berujung pada biaya tinggi dan beban pengadilan yang semakin berat.
Kejaksaan Tinggi Bali, melalui Kepala Kejati I Ketut Sumadana, mengusulkan gagasan membentuk wadah mediasi yang lebih lentur: sebuah forum berbasis desa adat yang mendorong penyelesaian perkara secara restoratif. Usulan ini kemudian diterima oleh Gubernur Bali Wayan Koster, yang segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Nama Bale Kerta Adhyaksa dipilih, bukan semata merujuk pada lembaga kejaksaan, melainkan sebagai simbol nilai-nilai kejujuran, kebijaksanaan, dan pengawasan moral sebagaimana makna kata adhyaksa dalam tradisi Sansekerta.

Dari perspektif hukum, lembaga ini adalah jembatan antara hukum adat (living law) yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sistem hukum positif nasional. Namun, karena KUHP baru tersebut baru berlaku Januari 2026, penerapan Bale Kerta Adhyaksa disiapkan secara bertahap agar ketika aturan nasional efektif, Bali telah memiliki perangkat lokal yang siap berjalan.
“Forum ini tidak dimaksudkan menggantikan pengadilan. Justru sebaliknya, ia menjadi pintu perdamaian agar perkara ringan tidak harus masuk ke proses peradilan formal yang berbiaya tinggi,” ujar Gubernur Koster dalam sidang penyampaian Raperda di DPRD Bali.
Dari segi kebijakan publik, keberadaan Bale Kerta Adhyaksa diyakini mampu mengurangi beban negara. Data Kejati Bali menunjukkan, setiap tahun negara menghabiskan sekitar Rp4 triliun hanya untuk pembinaan narapidana, belum termasuk biaya perkara, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang mencapai Rp10 triliun.
Baca juga : Banda Aceh Jalin Kemitraan Strategis dengan Yayasan Putera Sampoerna: Investasi SDM untuk Masa Depan
Proses legislasi juga berjalan cepat. Hanya dalam waktu seminggu, DPRD Bali menyetujui Raperda menjadi Perda, bertepatan dengan HUT ke-67 Provinsi Bali pada 14 Agustus 2025. Sejumlah fraksi seperti PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-Nasdem menyambut positif, sementara Gerindra-PSI memberikan catatan kritis terkait kesiapan SDM desa adat dan kejelasan dasar hukum.
Meski bersifat progresif, perda ini secara tegas membatasi jenis perkara yang dapat ditangani. Kasus berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau konflik agraria tidak dapat diselesaikan melalui Bale Kerta Adhyaksa. Perkara ringan—seperti pencurian skala kecil atau sengketa rumah tangga tertentu—dapat diselesaikan dengan tiga kategori sanksi: teguran, kerja sosial, atau denda.
Pendekatan ini menekankan pada restorative justice: mengembalikan harmoni sosial dan memperbaiki relasi antarwarga, alih-alih sekadar menghukum pelaku.
Meski terlihat menjanjikan, dinamika politik dan etika publik tetap mewarnai. Fraksi Gerindra-PSI menilai percepatan perda ini terlalu ambisius, apalagi sumber daya manusia desa adat sangat beragam. Selain itu, penggunaan istilah adhyaksa sempat memicu perdebatan, karena dianggap melekat pada kejaksaan dan bisa menimbulkan kecemburuan lembaga penegak hukum lainnya.
Namun pemerintah menegaskan bahwa pemilihan nama itu tidak bermaksud mengklaim, melainkan meneguhkan nilai luhur keadilan yang sudah menjadi bagian dari tradisi Bali.
Secara akademis, lahirnya Bale Kerta Adhyaksa menandai fenomena legal pluralism di Indonesia. Bali menunjukkan bahwa hukum adat bukan sekadar peninggalan tradisi, melainkan instrumen dinamis yang dapat dipadukan dengan sistem hukum modern.
Di sisi lain, langkah cepat DPRD Bali juga dapat dibaca sebagai praktik politik hukum daerah yang berani—meski sekaligus berisiko—karena berjalan di depan regulasi nasional yang baru akan berlaku 2026.
Bale Kerta Adhyaksa bukan sekadar lembaga mediasi, tetapi juga simbol eksperimen Bali dalam mengharmonikan state law dan living law. Jika berhasil, lembaga ini bisa menjadi model nasional tentang bagaimana desa adat mampu berperan sebagai fasilitator keadilan sosial.
Namun tantangan nyata menanti: profesionalitas SDM, konsistensi aturan, dan penerimaan masyarakat luas. Di titik ini, Bali sedang menulis bab baru hubungan antara hukum adat, hukum positif, dan etika politik kebangsaan.
Pewarta : Jhon Sinaga
