RI News. Payakumbuh – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (43) atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial M (16). Korban kini diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27 Maret 2026) di sebuah rumah di Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari. Aksi tersebut baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik Unit PPA, tersangka diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali terhadap anak kandungnya. Ketiga kali kejadian itu berlangsung di rumah tinggal tersangka saat hanya ada dirinya dan korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., perbuatan pertama dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, kemudian kedua pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dan ketiga pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

“Semua perbuatan dilakukan di rumah tersangka ketika hanya berdua dengan korban,” ujar IPTU Andrio.
Korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan akibat perbuatan tersangka. Pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kepolisian.
“Perlindungan anak adalah prioritas utama kami, dan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan atau pelanggaran hak anak,” tegas IPTU Andrio.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Sesuai penerapan pasal, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena korban merupakan anak kandungnya sendiri,” pungkas IPTU Andrio.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga. Pihak kepolisian terus mengimbau agar setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak segera dilaporkan untuk mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
Pewarta: Mayang Sari

