
RI News Portal. Sanggau, Kalimantan Barat — Puluhan pekerja tambang emas tradisional dari Kecamatan Kapuas dan Bonti, Kabupaten Sanggau, menggelar audiensi dengan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, pada Senin (11/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Aula Babai Cinga, Kantor Bupati Sanggau, menjadi ruang dialog antara masyarakat penambang dan pemerintah daerah terkait nasib pertambangan rakyat yang hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.
Martinus, perwakilan para penambang, menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah segera mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menekankan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan bukan untuk keuntungan besar, melainkan demi kebutuhan hidup sehari-hari dan pendidikan anak-anak mereka.
“Kami sadar apa yang kami lakukan ini melanggar hukum, tapi apa boleh buat, inilah pekerjaan yang sangat membantu perekonomian kami. Kami tidak ingin bekerja seperti pencuri, kami ingin ada solusi buat kami,” ujar Martinus.

Permintaan legalisasi ini mencerminkan dilema klasik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bupati Yohanes Ontot menyambut audiensi tersebut dengan sikap terbuka namun tegas. Ia mengakui bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin bertentangan dengan hukum, kecuali dilakukan secara tradisional seperti mendulang. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dan kesehatan akibat praktik tambang ilegal.
“Kami memahami betul keluhan bapak/ibu yang sangat tergantung dengan pertambangan ini untuk meningkatkan perekonomian keluarga, namun saya ndak mau juga bapak/ibu jadi korban berhadapan dengan hukum karena saya sayang sama bapak/ibu,” tegas Ontot.
Bupati juga menyinggung peran Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang dipimpin oleh Tombang Manalu, yang disebut-sebut sebagai aktor di balik mobilisasi para penambang, namun tidak hadir dalam audiensi.
“Hari ini nyatanya Tombang Manalu (APRI) ndak datang, Bapak/Ibu yang jadi umpan pelurunya. Saya Ketua DAD, saya tidak mau warga adat saya jadi pesakitan,” tambahnya.
Baca juga : Sintang Perkuat Integritas ASN: Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Digelar di Pendopo Bupati
muan ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat adat dan regulasi negara yang belum sepenuhnya mengakomodasi praktik pertambangan rakyat. WPR dan IPR menjadi instrumen legal yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan tersebut, namun prosesnya masih bergantung pada kebijakan dan kesiapan pemerintah daerah serta pusat.
Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah Sanggau dihadapkan pada tantangan untuk mempercepat proses legalisasi WPR/IPR tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum. Sementara itu, masyarakat penambang diminta untuk bersabar dan menghentikan aktivitas penambangan hingga ada kepastian hukum.
Kasus Entikong ini menyoroti urgensi reformasi kebijakan pertambangan rakyat di Indonesia. Regulasi yang terlalu kaku tanpa ruang adaptasi terhadap kondisi lokal berpotensi menciptakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam. Pemerintah perlu merumuskan pendekatan yang lebih inklusif, berbasis dialog, dan berorientasi pada keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan.
Pewarta : Eka Yuda
