Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Angin Segar untuk Pemilik Motor Bekas: Jawa Tengah Gratis Bea Balik Nama, Dorong Tertib Administrasi dan Kepatuhan Pajak

Angin Segar untuk Pemilik Motor Bekas: Jawa Tengah Gratis Bea Balik Nama, Dorong Tertib Administrasi dan Kepatuhan Pajak

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Angin Segar untuk Pemilik Motor Bekas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), proses balik nama kini dapat dilakukan tanpa dikenai biaya pokok tersebut, sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menertibkan administrasi kendaraan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola pajak. Berlaku sejak 5 Januari 2025, program pembebasan BBNKB II ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk segera melakukan balik nama atas kendaraan yang dibeli dari tangan kedua.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Menurutnya, langkah ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi saat ditemui di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, pembebasan hanya mencakup komponen BBNKB II saja. Kewajiban lain seperti pembayaran PKB tahunan, biaya penerbitan dokumen kendaraan, serta pungutan resmi lainnya tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan ini adalah insentif pajak daerah yang sah dan selaras dengan semangat otonomi daerah,” tambah Masrofi.

Masrofi juga mengimbau agar masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas segera melakukan balik nama di kantor Samsat terdekat. Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan menghindari berbagai kendala di kemudian hari.

Baca juga : Dugaan Pembunuhan Brutal di Pemakaman Desa Sialogo, Warga Tapanuli Selatan Terkejut

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk saat membayar pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Menurutnya, kendaraan yang belum dibalik nama sering kali menimbulkan masalah praktis, seperti kesulitan saat pembayaran pajak yang masih merujuk pada data pemilik lama atau bahkan risiko hukum di lapangan.

Persyaratan untuk melakukan balik nama relatif sederhana, yaitu membawa dokumen BPKB asli, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses dapat dilakukan di Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau kantor Samsat sesuai wilayah tempat kendaraan terdaftar.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk selalu mengandalkan informasi resmi dari kanal layanan Bapenda Jateng atau kantor Samsat setempat, agar terhindar dari informasi yang keliru atau penipuan yang mengatasnamakan program ini.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah.

Pewarta: Nandar Suyadi

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Pembunuhan Brutal di Pemakaman Desa Sialogo, Warga Tapanuli Selatan Terkejut
Next: Tragedi Mendadak di Pinggir Jalan: Pria 66 Tahun Asal Jakarta Selatan Meninggal di SPBU Jatisrono Wonogiri

Related Stories

Harapan Baru dari Sungai Sesayap

Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 menit ago 0
Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan

Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 menit ago 0
Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan

Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 menit ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
  • Delapan Negara Arab dan Islam Kutuk Penghinaan Ben-Gvir terhadap Aktivis Flotilla Global Sumud
  • Pekalongan Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan: Asesmen hingga Pendampingan Psikologis Jadi Prioritas Utama
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.