Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ancaman Penyegelan Kantor PT Hasjrat Abadi: Dinamika Perseteruan Hukum dan Aktivisme Masyarakat di Sulawesi Utara

Ancaman Penyegelan Kantor PT Hasjrat Abadi: Dinamika Perseteruan Hukum dan Aktivisme Masyarakat di Sulawesi Utara

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Ancaman Penyegelan Kantor PT Hasjrat Abadi- Dinamika Perseteruan Hukum dan Aktivisme Masyarakat di Sulawesi Utara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Manado, 18 September 2025 – Di tengah ketegangan yang semakin memanas di Sulawesi Utara (Sulut), Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI), Stenly Sendouw, mengumumkan rencana penyegelan Kantor PT Hasjrat Abadi pekan depan. Langkah ini dilakukan bersama sejumlah ormas adat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk tuntutan keadilan terhadap pemilik perusahaan, Stella Mokoginta, yang dituduh telah merusak tatanan keadilan di wilayah tersebut. Pernyataan ini mencerminkan eskalasi dari perseteruan panjang yang melibatkan figur publik dan institusi hukum, menyoroti isu penegakan hukum yang lamban di tingkat nasional.

Perseteruan ini berakar dari konflik antara Profesor Ing Mokoginta dan kelompok yang disebut sebagai “Stella Mokoginta CS”, yang telah menarik kritik luas dari berbagai lapisan masyarakat Sulut. Menurut Sendouw, kasus ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan elite bisnis. Berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh Profesor Ing Mokoginta, termasuk laporan ke aparat penegak hukum, namun hingga kini prosesnya masih tergantung di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi impunitas, di mana kasus-kasus serupa sering kali terhambat oleh birokrasi atau pengaruh eksternal.

Sebagai latar belakang, pada tahun 2021, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut telah menetapkan status tersangka terhadap Stella Mokoginta dan rekan-rekannya berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT yang tertanggal 7 Desember 2020. Sebanyak 12 individu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit, dan Herman Sugeng. Sendouw menekankan bahwa Stella Mokoginta merupakan aktor utama dalam perkara ini, yang seharusnya sudah ditahan untuk memastikan proses hukum berjalan adil. “Stella Mokoginta adalah aktor utama yang seharusnya ditahan,” ujar Sendouw dalam pernyataannya, menyoroti peran sentral pemilik PT Hasjrat Abadi dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam konteks akademis, kasus ini mengilustrasikan dinamika antara aktivisme masyarakat dan institusi negara di Indonesia, di mana ormas dan LSM sering kali menjadi katalisator perubahan ketika jalur hukum formal terasa lambat. Sendouw menambahkan bahwa BNUI dan gabungan ormas serta LSM hanya memberikan waktu hingga akhir minggu ini bagi pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum atau penetapan tersangka yang lebih tegas. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka berencana untuk menduduki dan menyegel Kantor PT Hasjrat Abadi, dengan alasan bahwa di balik permasalahan yang ada, aktor utama adalah pemimpin perusahaan tersebut. “Akan ada alat berat yang akan kami turunkan, satu unit excavator untuk menutup akses di PT Hasjrat Abadi. Akan ada banyak lagi aksi yang akan kami lakukan jika tidak menahan Stella Mokoginta CS,” tegas Sendouw, menandakan potensi eskalasi yang lebih besar.

Baca juga : Kunjungan Kapolda Sumut ke Padang Lawas: Momentum Sinergi Polri-Pemda untuk Keamanan Tano Adat

Lebih lanjut, Sendouw menyampaikan harapannya terhadap surat yang telah dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan hak asasi manusia. Ia berharap agar kasus yang dialami Profesor Ing Mokoginta dapat diproses dengan baik, sehingga memungkinkan terjadinya rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak terkait dan DPR. Pendekatan ini, menurut perspektif jurnalistik akademis, bisa menjadi mekanisme parlementer untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan kepentingan publik.

Kasus ini tidak hanya menyoroti isu lokal di Sulut, tetapi juga mencerminkan tantangan lebih luas dalam reformasi hukum di Indonesia, di mana intervensi masyarakat sipil sering kali diperlukan untuk mengatasi kelambatan birokrasi. Sementara itu, PT Hasjrat Abadi belum memberikan tanggapan resmi atas ancaman ini, meninggalkan ruang bagi spekulasi tentang dampaknya terhadap stabilitas bisnis dan sosial di wilayah tersebut. Pantauan lebih lanjut diperlukan untuk melihat bagaimana respons pemerintah dan aparat hukum terhadap tuntutan ini, yang potensial mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pewarta : Marco Kawulusan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kunjungan Kapolda Sumut ke Padang Lawas: Momentum Sinergi Polri-Pemda untuk Keamanan Tano Adat
Next: PMI Kabupaten Wonogiri Rayakan HUT ke-80 dengan Malam Tirakatan Penuh Makna

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.