RI News Portal. Jakarta, 17 Desember 2025 – Dalam dinamika hukum tata negara terkini, Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menyampaikan pandangan mendalam mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini, yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, dinilai bukan sebagai bentuk penyimpangan, melainkan langkah konkret untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut memberikan interpretasi autentik terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inti dari putusan adalah pembatalan frasa dalam penjelasan pasal yang berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, karena dianggap menciptakan ambiguïtas dan ketidakpastian hukum.
Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menerapkan larangan absolut terhadap frasa “jabatan di luar kepolisian”. Interpretasi MK tetap membuka ruang bagi penugasan anggota Polri di luar struktur, selama jabatan tersebut memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok kepolisian, seperti menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

“Kewajiban pengunduran diri atau pensiun dini hanya relevan untuk jabatan yang benar-benar terpisah dari mandat konstitusional Polri,” ungkap Harmoko dalam analisisnya pada 14 Desember lalu. Pembatalan frasa tertentu justru bertujuan memperkuat prinsip profesionalisme dan netralitas institusi, bukan menutup seluruh kemungkinan kolaborasi antarlembaga negara.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025, lanjut Harmoko, hadir sebagai instrumen operasional yang mempertegas batasan tersebut. Melalui Pasal 3 ayat (2), peraturan ini secara spesifik mendelineasi ruang lingkup penugasan pada sejumlah kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang secara fungsional terkait dengan kewenangan kepolisian. Pendekatan ini menghilangkan potensi multitafsir dan memastikan bahwa penugasan tetap berada dalam koridor hukum yang proporsional.
Baca juga : Sinergi Multi-Pihak dalam Restocking Benih Ikan untuk Kelestarian Ekosistem Danau Toba
Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol ini memiliki fondasi yuridis yang solid, selaras dengan UU Kepolisian serta semangat Putusan MK. “Aturan ini bukan pembangkangan, melainkan wujud ketaatan terhadap konstitusi. Ia memberikan kerangka kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan untuk menghindari penafsiran ekstrem,” tegas Harmoko.
Pandangan ini menyoroti pentingnya membaca putusan Mahkamah Konstitusi secara kontekstual dan sistematis, dengan mempertimbangkan mandat konstitusional Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Di tengah tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, penugasan terbatas dan terukur seperti ini justru mendukung efektivitas negara dalam melindungi masyarakat tanpa mengorbankan independensi institusi.
Pewarta: Nandang Bramantyo

