RI News Portal. Jakarta, 8 Januari 2026 – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Desember 2025 mencatat defisit sebesar Rp695,1 triliun, setara dengan 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini melampaui target revisi sebesar Rp662 triliun atau 2,78 persen PDB, namun tetap berada di bawah ambang batas maksimal 3 persen yang ditetapkan dalam kerangka hukum fiskal nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelebaran defisit ini merupakan hasil dari kebijakan fiskal yang adaptif di tengah dinamika ekonomi domestik dan global. “Defisit memang sedikit meleset dari proyeksi, tetapi kami berhasil menjaganya agar tidak melampaui batas 3 persen PDB,” katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Kamis (8/1/2026). Penekanan pada pengendalian defisit ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mempertahankan disiplin fiskal jangka panjang, sekaligus memberikan ruang bagi stimulus yang diarahkan pada kesejahteraan masyarakat.
Pelebaran defisit primarily disebabkan oleh disparitas antara realisasi pendapatan dan belanja negara. Pendapatan negara hanya mencapai Rp2.756,3 triliun, atau 91,7 persen dari target yang ditetapkan, sementara belanja negara terealisasi Rp3.451,4 triliun, mencapai 95,3 persen dari pagu anggaran. Kondisi ini mengindikasikan bahwa belanja pemerintah berperan sebagai instrumen kontra-siklikal, terutama untuk mendukung program prioritas yang bersifat pro-rakyat, seperti subsidi sosial, infrastruktur, dan inisiatif pemulihan ekonomi pasca-tekanan eksternal.

Dari sisi belanja, realisasi pemerintah pusat mencapai Rp2.602,3 triliun (96,3 persen target), dengan belanja kementerian/lembaga bahkan melampaui ekspektasi hingga 129 persen, mencapai sekitar Rp1.500,4 triliun. Sementara itu, transfer ke daerah terealisasi Rp849 triliun (92,3 persen target). Overperformance pada belanja kementerian/lembaga ini menunjukkan fleksibilitas fiskal dalam merespons kebutuhan mendesak, termasuk akselerasi program yang mendukung pertumbuhan inklusif.
Di sisi pendapatan, penerimaan perpajakan menjadi faktor penahan utama, dengan realisasi Rp2.217,9 triliun atau hanya 89 persen dari target. Rinciannya, pajak mencapai Rp1.917,6 triliun (87,6 persen) dan bea cukai Rp300,3 triliun (99,6 persen). Sebaliknya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan kinerja positif dengan melampaui target hingga 104 persen, mencapai Rp534,1 triliun. Ketidakseimbangan ini menggarisbawahi tantangan struktural dalam basis perpajakan, yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas, perlambatan aktivitas ekonomi global, dan optimalisasi kepatuhan wajib pajak.
Baca juga : Wakil Presiden Gibran Rakabuming Tinjau Langsung Penanganan Banjir di Kalimantan Selatan
Dalam perspektif akademis, defisit pada level ini tetap berada dalam koridor keberlanjutan fiskal, sebagaimana direkomendasikan oleh kerangka Maastricht-like di banyak negara berkembang. Rasio 2,92 persen PDB memberikan sinyal bahwa kebijakan ekspansif tidak mengorbankan kredibilitas jangka panjang, meski memerlukan penguatan reformasi pendapatan di masa mendatang. Pengalaman historis menunjukkan bahwa defisit sementara untuk belanja produktif dapat mendukung multiplier effect terhadap pertumbuhan, asalkan diimbangi dengan pengelolaan utang yang hati-hati.
Pemerintah menyatakan optimisme bahwa trajectory fiskal 2026 akan lebih terkonsolidasi, dengan fokus pada diversifikasi sumber pendapatan dan efisiensi belanja. Analisis ini menekankan pentingnya keseimbangan antara responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat dan prinsip prudence dalam pengelolaan keuangan negara.
Pewarta : Anjar Bramantyo

