Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Anak Kawin Campuran Masih Terjerat Status Kewarganegaraan Ganda: Pakar UI Desak Amandemen UU yang Lebih Pro-Warga

Anak Kawin Campuran Masih Terjerat Status Kewarganegaraan Ganda: Pakar UI Desak Amandemen UU yang Lebih Pro-Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Pakar UI Desak Amandemen UU yang Lebih Pro-Warga
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 26 November 2025 – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan belum mampu memberikan perlindungan memadai bagi anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Ia menilai negara masih lamban merespons kerentanan kelompok ini, terutama ketika negara lain mengklaim kewarganegaraan anak tersebut secara sepihak.

Pernyataan itu disampaikan Hikmahanto dalam diskusi bertajuk “Tinjauan Kritis terhadap UU No. 12/2006 dalam Perspektif Hukum” yang digelar Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) di Jakarta, Rabu (26/11).

“Anak-anak ini sering kali terjebak dalam limbo kewarganegaraan. Mereka memegang paspor Indonesia, besar di Indonesia, berbahasa Indonesia, namun tetap dianggap warga negara lain hanya karena salah satu orang tuanya berkewarganegaraan asing,” ujar Hikmahanto.

Ia mencontohkan kasus seorang anak kelahiran pasangan WNI-warga Singapura yang hingga kini masih diwajibkan menjalankan kewajiban militer di Singapura meskipun secara faktual dan administratif telah memilih status WNI. Upaya diplomatik Kedutaan Besar RI di Singapura, menurut Hikmahanto, belum membuahkan hasil yang signifikan.

“Pemerintah harus bersikap tegas. Pelindungan warga negara bukan sekadar retorika, tapi tindakan nyata di level bilateral dan multilateral,” tegasnya.

Hikmahanto menyoroti prosedur naturalisasi yang masih panjang dan berbelit, padahal banyak anak kawin campuran telah lama bermukim dan berakar di Indonesia. Ia mendorong amandemen UU Kewarganegaraan yang mengandung tiga prinsip utama: cepat, sederhana, dan realistis.

“Negara harus hadir secara aktif ketika anak-anak ini diklaim sebagai warga negara lain, terutama jika mereka sudah nyata-nyata beridentitas dan berkehidupan sebagai WNI,” tambahnya.

Data internal PerCa yang dipaparkan dalam forum yang sama menunjukkan problematikanya masih masif: dari 1.823 anggota terdaftar, 556 orang berstatus stateless (tanpa kewarganegaraan) dan 823 lainnya memiliki kewarganegaraan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Isu serupa pernah diketengahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Andreas Hugo Pareira pada 1 Oktober lalu. Ia membandingkan sulitnya anak kawin campuran biasa memperoleh status WNI definitif dengan proses naturalisasi atlet asing yang relatif kilat.

Baca juga : Komisi Reformasi Polri Serap Aspirasi Aktivis Lingkungan dan Jurnalis: Tahap Krusial Penyusunan Rekomendasi

Menanggapi kritik tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Widodo menyatakan bahwa UU saat ini sudah memberikan ruang kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak kawin campuran hingga usia 18 tahun atau hingga menikah. Namun, ia tidak memaparkan langkah konkret untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah melewati batas usia tersebut dan tetap terkatung-katung.

Hikmahanto menutup pernyataannya dengan harapan: amandemen mendatang tidak hanya menyempurnakan teknis administratif, tetapi juga memperkuat komitmen negara dalam melindungi setiap individu yang secara faktual telah memilih Indonesia sebagai tanah airnya.

“Standar pelindungan kewarganegaraan kita harus setara atau bahkan lebih baik daripada negara-negara lain. Itu bukan soal prestise, tapi soal keadilan bagi anak-anak kita sendiri,” pungkasnya.

Diskusi ini menjadi salah satu suara terkuat dari kalangan akademisi dan komunitas perkawinan campuran yang terus mendesak DPR dan pemerintah agar segera membahas Rancangan Perubahan UU Kewarganegaraan yang telah bertahun-tahun mangkrak di Prolegnas.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Komisi Reformasi Polri Serap Aspirasi Aktivis Lingkungan dan Jurnalis: Tahap Krusial Penyusunan Rekomendasi
Next: Wapres Gibran Tekankan Peran Pemuda Lintas Agama sebagai Penggerak Dialog dan Kontrol Sosial dalam Percepatan Pembangunan Papua

Related Stories

Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana
2 min read

Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana, Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana, Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih
  • Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
  • Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah: Advokat Semarang Jembatani Penyelesaian Kredit Macet Pascakematian Orang Tua
  • Gotong Royong Budaya: Fadli Zon Ajak Pegiat Sunda Manfaatkan Kementerian sebagai Instrumen Bersama
  • Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Wakil Wali Kota Tekankan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Higiene
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.