Skip to content
11/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Anak Kawin Campuran Masih Terjerat Status Kewarganegaraan Ganda: Pakar UI Desak Amandemen UU yang Lebih Pro-Warga

Anak Kawin Campuran Masih Terjerat Status Kewarganegaraan Ganda: Pakar UI Desak Amandemen UU yang Lebih Pro-Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
Pakar UI Desak Amandemen UU yang Lebih Pro-Warga
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 26 November 2025 – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan belum mampu memberikan perlindungan memadai bagi anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Ia menilai negara masih lamban merespons kerentanan kelompok ini, terutama ketika negara lain mengklaim kewarganegaraan anak tersebut secara sepihak.

Pernyataan itu disampaikan Hikmahanto dalam diskusi bertajuk “Tinjauan Kritis terhadap UU No. 12/2006 dalam Perspektif Hukum” yang digelar Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) di Jakarta, Rabu (26/11).

“Anak-anak ini sering kali terjebak dalam limbo kewarganegaraan. Mereka memegang paspor Indonesia, besar di Indonesia, berbahasa Indonesia, namun tetap dianggap warga negara lain hanya karena salah satu orang tuanya berkewarganegaraan asing,” ujar Hikmahanto.

Ia mencontohkan kasus seorang anak kelahiran pasangan WNI-warga Singapura yang hingga kini masih diwajibkan menjalankan kewajiban militer di Singapura meskipun secara faktual dan administratif telah memilih status WNI. Upaya diplomatik Kedutaan Besar RI di Singapura, menurut Hikmahanto, belum membuahkan hasil yang signifikan.

“Pemerintah harus bersikap tegas. Pelindungan warga negara bukan sekadar retorika, tapi tindakan nyata di level bilateral dan multilateral,” tegasnya.

Hikmahanto menyoroti prosedur naturalisasi yang masih panjang dan berbelit, padahal banyak anak kawin campuran telah lama bermukim dan berakar di Indonesia. Ia mendorong amandemen UU Kewarganegaraan yang mengandung tiga prinsip utama: cepat, sederhana, dan realistis.

“Negara harus hadir secara aktif ketika anak-anak ini diklaim sebagai warga negara lain, terutama jika mereka sudah nyata-nyata beridentitas dan berkehidupan sebagai WNI,” tambahnya.

Data internal PerCa yang dipaparkan dalam forum yang sama menunjukkan problematikanya masih masif: dari 1.823 anggota terdaftar, 556 orang berstatus stateless (tanpa kewarganegaraan) dan 823 lainnya memiliki kewarganegaraan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Isu serupa pernah diketengahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Andreas Hugo Pareira pada 1 Oktober lalu. Ia membandingkan sulitnya anak kawin campuran biasa memperoleh status WNI definitif dengan proses naturalisasi atlet asing yang relatif kilat.

Baca juga : Komisi Reformasi Polri Serap Aspirasi Aktivis Lingkungan dan Jurnalis: Tahap Krusial Penyusunan Rekomendasi

Menanggapi kritik tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Widodo menyatakan bahwa UU saat ini sudah memberikan ruang kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak kawin campuran hingga usia 18 tahun atau hingga menikah. Namun, ia tidak memaparkan langkah konkret untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah melewati batas usia tersebut dan tetap terkatung-katung.

Hikmahanto menutup pernyataannya dengan harapan: amandemen mendatang tidak hanya menyempurnakan teknis administratif, tetapi juga memperkuat komitmen negara dalam melindungi setiap individu yang secara faktual telah memilih Indonesia sebagai tanah airnya.

“Standar pelindungan kewarganegaraan kita harus setara atau bahkan lebih baik daripada negara-negara lain. Itu bukan soal prestise, tapi soal keadilan bagi anak-anak kita sendiri,” pungkasnya.

Diskusi ini menjadi salah satu suara terkuat dari kalangan akademisi dan komunitas perkawinan campuran yang terus mendesak DPR dan pemerintah agar segera membahas Rancangan Perubahan UU Kewarganegaraan yang telah bertahun-tahun mangkrak di Prolegnas.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Komisi Reformasi Polri Serap Aspirasi Aktivis Lingkungan dan Jurnalis: Tahap Krusial Penyusunan Rekomendasi
Next: Wapres Gibran Tekankan Peran Pemuda Lintas Agama sebagai Penggerak Dialog dan Kontrol Sosial dalam Percepatan Pembangunan Papua

Related Stories

Supratman Andi Agtas Targetkan Seluruh Layanan AHU 24 Jam Mulai 9 November 2026

Supratman Andi Agtas Targetkan Seluruh Layanan AHU 24 Jam Mulai 9 November 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Marco Bezzecchi Ungkap Kekuatan Aprilia Racing di FP1 Mandalika 2026

Marco Bezzecchi Ungkap Kekuatan Aprilia Racing di FP1 Mandalika 2026, Unggul 0,237 Detik atas Marc Marquez

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Percepatan Penyaluran Jagung SPHP

Percepatan Penyaluran Jagung SPHP: Pemerintah Dorong Biaya Pakan Turun, Peternakan Unggas Tetap Berjalan Mulia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menyusuri Jejak Juang di Museum Satria Mandala, Anak-anak Kids Ar Rahman Belajar Sejarah dengan Cara Seru
  • Kapolri Suyudi Ario Seto Tekankan Empat Pilar Moral: JANGAN Arogan, Bohong, Menyalahgunakan Kewenangan, atau Menyakiti Hati Rakyat
  • PS Kodim Mengunci Kemenangan Dramatis 2-1 atas PS Mitra di Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40 Padangsidimpuan 2026
  • Longsor Menerjang Jalan Penghubung Tapan-Sungai Penuh, Jalan Total Lumpuh Hingga Sabtu Pagi
  • Rusaknya Mobil Dinas Walikota Subulussalam, DPRK Harus Putuskan: Defisit atau Kebutuhan Operasional Kepala Daerah?
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by