Skip to content
28/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara: Jaringan Narkoba di Balik Jeruji Rutan Salemba Terungkap

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara: Jaringan Narkoba di Balik Jeruji Rutan Salemba Terungkap

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Pesohor Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, menghadapi ancaman hukuman berat setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13 Maret 2026). Ammar dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Kasus ini menyoroti dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, pada akhir Desember 2024. Jaksa Yeni Rosalita menegaskan bahwa keenam terdakwa, termasuk Ammar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, yaitu menawarkan, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika di lingkungan tahanan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pengawasan ketat,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Selain Ammar, lima terdakwa lain yang turut diadili dalam sidang yang sama adalah Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, Ardian Prasetyo 7 tahun, serta Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing 8 tahun penjara. Semua terdakwa juga dibebani denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar narkotika golongan I dalam bentuk pemufakatan jahat.

Perkara bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Muhammad Rivaldi diduga menerima sabu dari Ammar melalui pertemuan langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba. Ammar disebut mendapatkan pasokan 100 gram sabu dari seseorang berinisial Andre yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi, sebelum diduga diedarkan lebih lanjut di lingkungan tahanan.

Baca juga : Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau Ilegal Digagalkan di Selat Panjang: Ancaman Serius bagi Ekosistem Mangrove Sumatera

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa yang meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Khusus bagi Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade, sikap tidak mengakui perbuatan serta keterangan yang berbelit-belit turut memberatkan tuntutan. Sementara itu, riwayat pernah dihukum sebelumnya bagi Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar juga menjadi faktor pemberat.

Di sisi lain, jaksa mengakui adanya hal meringankan, yaitu sikap sopan para terdakwa selama persidangan. Khusus Asep dan Ade yang mengakui perbuatan secara terbuka, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak mengulangi, mendapat pertimbangan keringanan dalam tuntutan.

Kasus ini menambah catatan kelam Ammar Zoni yang sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. Dugaan peredaran narkotika di balik jeruji besi Rutan Salemba menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau Ilegal Digagalkan di Selat Panjang: Ancaman Serius bagi Ekosistem Mangrove Sumatera
Next: Kejari Dharmasraya Hadirkan “Ramadhan Berkah” Lewat Pasar Murah Khusus Kaum Duafa

Related Stories

TMMD Sengkuyung Wonogiri Tak Sekadar Membangun Jalan
2 min read

Sinergi Lintas Sektoral: TMMD Sengkuyung Wonogiri Tak Sekadar Membangun Jalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Sinergi Budaya dan Olahraga
2 min read

Sinergi Budaya dan Olahraga: Kapolres Melawi Cup 2026 Menjadi Inkubator Atlet Lokal di Desa Labang

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Sinergi Polisional dalam Transformasi Agraria
2 min read

Sinergi Polisional dalam Transformasi Agraria: Akselerasi Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Jagung Hibrida di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rem Mendadak di Jalinsum: Kecelakaan Fatal di Kabupaten Dharmasraya dan Problem Sistemik Keselamatan Jalan
  2. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  3. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  4. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  5. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Lintas Sektoral: TMMD Sengkuyung Wonogiri Tak Sekadar Membangun Jalan
  • Sinergi Budaya dan Olahraga: Kapolres Melawi Cup 2026 Menjadi Inkubator Atlet Lokal di Desa Labang
  • Sinergi Polisional dalam Transformasi Agraria: Akselerasi Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Jagung Hibrida di Melawi
  • Akselerasi Kemandirian Pangan di Kabupaten Melawi: Optimalisasi Lahan Monokultur Melalui Sinergi Polsek Sokan dan Lintas Sektoral
  • Polres Kebumen Gelar Latihan Sispam Kota, Simulasi Eskalasi Unjuk Rasa hingga Tindakan Anarkis
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.