Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Aksi Warga Melawi: Sengkarut Penertiban Hutan dan Hak Rakyat atas Lahan

Aksi Warga Melawi: Sengkarut Penertiban Hutan dan Hak Rakyat atas Lahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Aksi Warga Melawi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Melawi, Agustus 2025 – Ratusan warga dari berbagai desa di Kabupaten Melawi menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati. Tuntutan mereka sederhana namun sarat makna: pencabutan plang penyegelan yang dipasang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Plang-plang itu, meski hanya berbentuk papan bertuliskan larangan, telah menjadi simbol ketidakpastian hidup bagi para petani. Suhaili, Kepala Desa Nanga Nyuruh yang turut memimpin aksi, menegaskan bahwa warga tidak menolak program penertiban kawasan hutan. Namun ia mengingatkan, kebijakan itu tidak boleh menegasikan janji pemerintah pusat bahwa lahan yang telah lama digarap rakyat harus dilepaskan untuk kepentingan masyarakat.

“Petani kami stres, resah, karena kebun yang mereka tanami karet, jengkol, padi, hingga sawit mandiri tiba-tiba dipasang plang. Padahal janji menteri jelas: jika memang rakyat yang menggarap, maka lahan harus dilepaskan untuk rakyat,” ujarnya.

Kasus ini bukan sekadar persoalan papan plang, melainkan menyangkut ketahanan hidup petani lokal. Sejumlah desa, seperti Nusa Pandau, Pelempai Jaya, Bemban Permai, Kahiya, Nanga Kalan, Domet, dan Bina Jaya, menggantungkan perekonomiannya pada kebun yang kini berstatus “lahan bermasalah”.

Di sisi lain, masyarakat tidak menampik bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi. Namun narasi yang mereka bangun adalah narasi keadilan: perusahaan pemegang izin seperti PT Inhutani I dianggap menelantarkan lahan, sementara rakyat dengan tenaga dan modal terbatas justru mengolahnya.

Fenomena ini memperlihatkan dilema klasik agraria di Indonesia: ketika negara berhadapan dengan rakyat kecil dalam pengelolaan ruang hidup, selalu ada tarik-menarik antara legalitas formal (izin perusahaan, status kawasan hutan) dan legitimasi moral (hak rakyat yang bekerja untuk bertahan hidup).

Bupati Melawi, Dadi Sunarya, merespons aksi dengan pendekatan kompromi. Ia berjanji segera berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Barat dan mengupayakan dialog bersama Satgas PKH. “Saya minta minggu depan sudah ada audiensi. Kami akan libatkan DPRD, bahkan Kejaksaan, mengingat Satgas ini berinduk di Jampidsus Kejagung,” katanya.

Baca juga : Robo-robo di Pontianak Timur: Antara Ritual Keagamaan, Kearifan Lokal, dan Identitas Budaya

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu ini bukan semata konflik lokal, melainkan terkait struktur birokrasi hukum yang lebih luas. Satgas PKH memiliki mandat pusat untuk menertibkan kawasan hutan, tetapi di tingkat daerah, mandat itu beririsan dengan hak konstitusional warga.

Dalam perspektif hukum agraria, sengketa ini menyentuh Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah penertiban kawasan hutan lebih berpihak pada korporasi pemegang izin atau pada rakyat kecil yang bergantung pada tanah tersebut?

Warga berharap ada mekanisme pelepasan kawasan hutan produksi menjadi tanah rakyat, sebagaimana janji pemerintah pusat. Mereka menuntut kepastian hukum agar tidak terus hidup dalam bayang-bayang penggusuran.

Kasus Melawi sesungguhnya bisa menjadi laboratorium kebijakan nasional tentang reforma agraria. Di satu sisi, negara perlu menjaga kelestarian hutan dan memastikan tidak ada perambahan ilegal. Namun di sisi lain, negara juga tidak boleh mengabaikan realitas sosial bahwa ribuan keluarga menggantungkan hidup pada tanah yang secara de jure bukan milik mereka, tetapi secara de facto telah mereka kelola puluhan tahun.

Jika tidak ada solusi adil, penyegelan lahan berisiko memperlebar jurang konflik antara negara dan rakyat. Dialog multi-pihak – melibatkan pemerintah pusat, daerah, Satgas PKH, DPRD, akademisi, dan perwakilan petani – menjadi jalan tengah yang mendesak ditempuh.

Pewarta : Lisa Susanti


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Robo-robo di Pontianak Timur: Antara Ritual Keagamaan, Kearifan Lokal, dan Identitas Budaya
Next: Sintang Naik Predikat Kabupaten Layak Anak, Tantangan Baru dalam Mewujudkan Pembangunan Ramah Anak

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.