Skip to content
15/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Akhir Pelarian 2,5 Tahun: Tersangka Penipuan Peralatan Barbershop Rp30 Juta Dibekuk Jelang Lebaran di Padang

Akhir Pelarian 2,5 Tahun: Tersangka Penipuan Peralatan Barbershop Rp30 Juta Dibekuk Jelang Lebaran di Padang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Tersangka Penipuan Peralatan Barbershop Rp30 Juta Dibekuk Jelang Lebaran di Padang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padang – Setelah lebih dari dua setengah tahun berstatus buronan, seorang pria berinisial AS (28) akhirnya diamankan aparat kepolisian di Kota Padang. Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 26 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Operasi pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang, Iptu Novi Alfera, dengan dukungan tim Klewang. Penyergapan berjalan mulus tanpa perlawanan dari tersangka, yang selanjutnya langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini berpangkal pada laporan polisi dengan nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat, yang diajukan korban berinisial Alfein Rahmad pada 17 Agustus 2023. Dugaan tindak pidana bermula dari transaksi jual beli peralatan usaha pangkas rambut (barbershop) pada 7 Maret 2023 di lokasi Barbershop Cukua DA, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Korban saat itu memasarkan satu set lengkap perlengkapan barbershop melalui iklan di platform marketplace Facebook. Tersangka AS menunjukkan minat tinggi, meyakinkan korban untuk menyerahkan seluruh barang dengan nilai kesepakatan Rp30 juta. Namun, setelah barang diterima, tersangka diduga langsung menjual kembali peralatan tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik asli, lalu menghilang bersama seluruh hasil penjualan tanpa menyerahkan pembayaran kepada korban.

“Pelaku sempat menghilang ke luar daerah selama periode panjang dan baru kembali ke Padang menjelang hari raya Idulfitri. Kami berhasil melacaknya melalui penyelidikan intensif berbasis informasi masyarakat dan analisis pola pergerakan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kasus ini mencerminkan pola penipuan daring yang kerap memanfaatkan kepercayaan dalam transaksi informal melalui media sosial, di mana pelaku berpura-pura sebagai pembeli serius namun menggelapkan aset tanpa jejak pembayaran. Kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp30 juta, nilai yang signifikan bagi pelaku usaha kecil-menengah di sektor jasa pangkas rambut.

Baca juga : Prabowo Akhiri Stagnasi 20 Tahun: Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, Tunjangan Non-ASN Bertambah Jadi Rp2 Juta

Saat ini, tersangka AS menjalani pemeriksaan mendalam guna pengembangan kasus dan pemulihan kerugian korban. Penyidik mengenakan sangkaan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) atau secara alternatif Pasal 492 jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku kejahatan ekonomi meski memakan waktu lama, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi daring, terutama penjualan barang berharga melalui platform tidak terverifikasi.

Pewarta: Mayang Sari

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prabowo Akhiri Stagnasi 20 Tahun: Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, Tunjangan Non-ASN Bertambah Jadi Rp2 Juta
Next: Peringatan Keras PDAM Tirtanadi Cabang Padangsidimpuan: Bayar Tagihan Air Sebelum 10 Setiap Bulan, Hindari Penyegelan Sambungan

Related Stories

Pengedar Sabu Diamankan di Lingkungan Sekolah Dasar Hadungdung
2 min read

Pengedar Sabu Diamankan di Lingkungan Sekolah Dasar Hadungdung, Polres Padang Lawas Gerak Cepat Tanggapi Laporan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Polisi Kejar Pelaku Pencurian Mesin Diesel Irigasi di Sawah Wuryantoro Wonogiri
2 min read

Polisi Kejar Pelaku Pencurian Mesin Diesel Irigasi di Sawah Wuryantoro Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Polda Jateng Tekuk Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Hutan Blora-Rembang
3 min read

Polda Jateng Tekuk Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Hutan Blora-Rembang: Modus Berkedok Regulasi Baru Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bayang-Bayang Perang Timur Tengah: IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Zona Euro Jadi 1,1% pada 2026
  • Amnesti Migran Spanyol 2026: Strategi Berani Integrasi Tenaga Kerja di Tengah Krisis Demografi Eropa
  • Misteri Poster Pink di London: The Rolling Stones Kembali dengan Strategi Vinyl yang Cerdas
  • Krisis Senyap di Kutub Selatan: Penguin Kaisar dan Anjing Laut Antarktika Kini Terancam Punah
  • Harapan Tipis di Washington: Pembicaraan Langsung Israel-Lebanon di Tengah Bayang-Bayang Hizbullah dan Perang Regional
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.