Skip to content
07/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Akhir Pelarian 2,5 Tahun: Tersangka Penipuan Peralatan Barbershop Rp30 Juta Dibekuk Jelang Lebaran di Padang

Akhir Pelarian 2,5 Tahun: Tersangka Penipuan Peralatan Barbershop Rp30 Juta Dibekuk Jelang Lebaran di Padang

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 minutes read
Tersangka Penipuan Peralatan Barbershop Rp30 Juta Dibekuk Jelang Lebaran di Padang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padang – Setelah lebih dari dua setengah tahun berstatus buronan, seorang pria berinisial AS (28) akhirnya diamankan aparat kepolisian di Kota Padang. Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 26 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Operasi pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang, Iptu Novi Alfera, dengan dukungan tim Klewang. Penyergapan berjalan mulus tanpa perlawanan dari tersangka, yang selanjutnya langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini berpangkal pada laporan polisi dengan nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat, yang diajukan korban berinisial Alfein Rahmad pada 17 Agustus 2023. Dugaan tindak pidana bermula dari transaksi jual beli peralatan usaha pangkas rambut (barbershop) pada 7 Maret 2023 di lokasi Barbershop Cukua DA, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Korban saat itu memasarkan satu set lengkap perlengkapan barbershop melalui iklan di platform marketplace Facebook. Tersangka AS menunjukkan minat tinggi, meyakinkan korban untuk menyerahkan seluruh barang dengan nilai kesepakatan Rp30 juta. Namun, setelah barang diterima, tersangka diduga langsung menjual kembali peralatan tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik asli, lalu menghilang bersama seluruh hasil penjualan tanpa menyerahkan pembayaran kepada korban.

“Pelaku sempat menghilang ke luar daerah selama periode panjang dan baru kembali ke Padang menjelang hari raya Idulfitri. Kami berhasil melacaknya melalui penyelidikan intensif berbasis informasi masyarakat dan analisis pola pergerakan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kasus ini mencerminkan pola penipuan daring yang kerap memanfaatkan kepercayaan dalam transaksi informal melalui media sosial, di mana pelaku berpura-pura sebagai pembeli serius namun menggelapkan aset tanpa jejak pembayaran. Kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp30 juta, nilai yang signifikan bagi pelaku usaha kecil-menengah di sektor jasa pangkas rambut.

Baca juga : Prabowo Akhiri Stagnasi 20 Tahun: Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, Tunjangan Non-ASN Bertambah Jadi Rp2 Juta

Saat ini, tersangka AS menjalani pemeriksaan mendalam guna pengembangan kasus dan pemulihan kerugian korban. Penyidik mengenakan sangkaan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) atau secara alternatif Pasal 492 jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku kejahatan ekonomi meski memakan waktu lama, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi daring, terutama penjualan barang berharga melalui platform tidak terverifikasi.

Pewarta: Mayang Sari

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prabowo Akhiri Stagnasi 20 Tahun: Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, Tunjangan Non-ASN Bertambah Jadi Rp2 Juta
Next: Peringatan Keras PDAM Tirtanadi Cabang Padangsidimpuan: Bayar Tagihan Air Sebelum 10 Setiap Bulan, Hindari Penyegelan Sambungan

Related Stories

Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja

Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla

Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by