RI News. Padang – Setelah lebih dari dua setengah tahun berstatus buronan, seorang pria berinisial AS (28) akhirnya diamankan aparat kepolisian di Kota Padang. Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 26 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Operasi pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang, Iptu Novi Alfera, dengan dukungan tim Klewang. Penyergapan berjalan mulus tanpa perlawanan dari tersangka, yang selanjutnya langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini berpangkal pada laporan polisi dengan nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat, yang diajukan korban berinisial Alfein Rahmad pada 17 Agustus 2023. Dugaan tindak pidana bermula dari transaksi jual beli peralatan usaha pangkas rambut (barbershop) pada 7 Maret 2023 di lokasi Barbershop Cukua DA, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Korban saat itu memasarkan satu set lengkap perlengkapan barbershop melalui iklan di platform marketplace Facebook. Tersangka AS menunjukkan minat tinggi, meyakinkan korban untuk menyerahkan seluruh barang dengan nilai kesepakatan Rp30 juta. Namun, setelah barang diterima, tersangka diduga langsung menjual kembali peralatan tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik asli, lalu menghilang bersama seluruh hasil penjualan tanpa menyerahkan pembayaran kepada korban.
“Pelaku sempat menghilang ke luar daerah selama periode panjang dan baru kembali ke Padang menjelang hari raya Idulfitri. Kami berhasil melacaknya melalui penyelidikan intensif berbasis informasi masyarakat dan analisis pola pergerakan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kasus ini mencerminkan pola penipuan daring yang kerap memanfaatkan kepercayaan dalam transaksi informal melalui media sosial, di mana pelaku berpura-pura sebagai pembeli serius namun menggelapkan aset tanpa jejak pembayaran. Kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp30 juta, nilai yang signifikan bagi pelaku usaha kecil-menengah di sektor jasa pangkas rambut.
Saat ini, tersangka AS menjalani pemeriksaan mendalam guna pengembangan kasus dan pemulihan kerugian korban. Penyidik mengenakan sangkaan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) atau secara alternatif Pasal 492 jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku kejahatan ekonomi meski memakan waktu lama, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi daring, terutama penjualan barang berharga melalui platform tidak terverifikasi.
Pewarta: Mayang Sari

