Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kewenangan KPK atas Direksi BUMN Pasca UU BUMN 2025, Antara Kepastian Hukum dan Komitmen Antikorupsi

Kewenangan KPK atas Direksi BUMN Pasca UU BUMN 2025, Antara Kepastian Hukum dan Komitmen Antikorupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Kewenangan KPK atas Direksi BUMN Pasca UU BUMN 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Korupsi di lingkungan BUMN bukan hanya masalah hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola negara yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, meskipun direksi BUMN tidak digolongkan sebagai penyelenggara negara dalam UU BUMN 2025, tindakan korupsi yang merugikan negara tetap harus mendapat sanksi tegas. Pengaturan yang membatasi kewenangan KPK dalam hal ini perlu dikaji kembali untuk menjaga konsistensi dalam pemberantasan korupsi.”

RI News Portal. Jakarta, 05-Mei-2025 – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025) menimbulkan polemik hukum dan etis terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak direksi dan komisaris BUMN. Pasal 9G UU tersebut menyatakan bahwa mereka bukanlah penyelenggara negara, sehingga berpotensi mengeluarkan mereka dari lingkup kewenangan KPK. Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa pelaku korupsi tetap harus diproses hukum tanpa memandang status kelembagaannya. Artikel ini menelaah implikasi hukum dan kebijakan dari perubahan tersebut serta urgensi penegakan prinsip akuntabilitas di lingkungan BUMN.

Pada 24 Februari 2025, UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN resmi diberlakukan, memperkenalkan sejumlah perubahan dalam tata kelola perusahaan milik negara. Salah satu yang paling kontroversial adalah Pasal 9G yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Klausul ini menimbulkan kekhawatiran akan terbatasnya kewenangan KPK dalam menindak pelaku korupsi di lingkungan BUMN.

Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri BUMN Erick Thohir secara tegas menyatakan bahwa pelaku korupsi tetap harus menjalani proses hukum, tanpa memandang statusnya sebagai penyelenggara negara atau bukan. “Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas,” ujar Erick di Jakarta, Senin. Ia menambahkan bahwa Kementerian BUMN kini juga diberi tugas tambahan untuk melakukan pengawasan dan investigasi internal melalui struktur organisasi baru yang memperkuat peran deputi bidang pengawasan dan antikorupsi.

Baca juga : Dugaan Penyimpangan Material pada Proyek Rabat Beton di Desa Heni Arong, Audit Investigatif Inspektorat dan Urgensi Penguatan Tata Kelola Pembangunan Desa

KPK sendiri menyatakan akan mengkaji lebih lanjut substansi UU BUMN 2025 melalui unit hukum dan penindakan. Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kajian ini penting untuk memastikan bahwa regulasi baru tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi, apalagi di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan kebocoran anggaran negara. “Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” jelas Tessa.

Secara hukum, perubahan definisi ini dapat berdampak pada yurisdiksi KPK. UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) membatasi kewenangannya pada penyelenggara negara, dan jika direksi BUMN dikecualikan, maka kasus korupsi oleh mereka mungkin harus ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Di sisi lain, BUMN merupakan entitas yang mengelola dana publik dan berperan strategis dalam ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan independen terhadap mereka merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi yang sehat.

Polemik UU BUMN 2025 menunjukkan perlunya sinkronisasi antara undang-undang sektoral dengan kerangka besar pemberantasan korupsi. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang partisipasi publik serta mempertimbangkan kembali konsekuensi definisi hukum dalam undang-undang yang baru. KPK juga perlu memperluas strategi pencegahan dan menjalin kolaborasi kuat dengan Kementerian BUMN dan penegak hukum lain agar semangat antikorupsi tidak kehilangan taji di sektor BUMN.

Pewarta : Diki Eri S

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Dugaan Penyimpangan Material pada Proyek Rabat Beton di Desa Heni Arong, Audit Investigatif Inspektorat dan Urgensi Penguatan Tata Kelola Pembangunan Desa
Next: Upaya Percepatan Pendataan Orang Asli Papua (OAP) di Papua Barat, Implikasi untuk Alokasi Dana Otonomi Khusus

Related Stories

Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
2 min read

IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
2 min read

Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
2 min read

Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Blokir Akses Utama Lampung Barat: Ancaman Banjir Bandang dan Risiko Ekosistem Lokal Meningkat
  • Bayern Munich Memimpin Klasemen Liga Champions di Tengah Kejutan dan Tantangan
  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Blokir Akses Utama Lampung Barat: Ancaman Banjir Bandang dan Risiko Ekosistem Lokal Meningkat
  • Bayern Munich Memimpin Klasemen Liga Champions di Tengah Kejutan dan Tantangan
  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.