Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • DPR RI Komisi I : TNI di 14 K/L Terjerat Kasus Pidana Bisa Diproses Kejagung

DPR RI Komisi I : TNI di 14 K/L Terjerat Kasus Pidana Bisa Diproses Kejagung

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
TNI di 14 K-L Terjerat Kasus Pidana Bisa Diproses Kejagung
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan apabila prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga terjerat kasus pidana maka dapat diproses di Kejaksaan Agung.

“Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan aparat personel TNI di Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer disingkat). Jadi, bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

#Advestaiment RI_News

Hal itu disampaikan Dave Laksono usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dave menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasannya.

“Statement dari Panglima (Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto) bahwa mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri makanya kami serahkan ke Panglima untuk melaksanakan arahannya,” tuturnya.

Baca juga : APH Diminta Panggil dan Periksa Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Padangsidimpuan

Oleh karena itu, ia menyerahkan kepada pemerintah dan Mabes TNI untuk melaksanakan ketentuan tersebut bila didapati masih ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga saat ini.

Dave mengatakan bahwa penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tersebut akan tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensi seorang aparat TNI pada bidang yang diampu.

“Kan ada prosesnya, kan ada Wanjakti-nya (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi), terus juga dilihat kapasitas, kapabilitas, dari seorang individu tersebut sehingga tidak asal pilih, akan tetapi disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya,” katanya.

#Advestaiment RI_News

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Pewarta : Diki Eri S

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: DPR RI Jampidmil Kejagung Komisi I

Post navigation

Previous: APH Diminta Panggil dan Periksa Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Padangsidimpuan
Next: Presiden Prabowo Mendoakan Agar Timnas Berhasil dalam Laga Indonesia vs Australia

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kebakaran Misterius Hanguskan Dua Rumah Permanen di Padangsidimpuan, Warga Diajak Tingkatkan Kewaspadaan
  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.