Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • PT Aneka Tambang TBK ‘Antam’ Respons Kasus Emas Palsu 109 Ton, Negara Mengalami Kerugian Rp 5,9 Kuadriliun

PT Aneka Tambang TBK ‘Antam’ Respons Kasus Emas Palsu 109 Ton, Negara Mengalami Kerugian Rp 5,9 Kuadriliun

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 min read
PT Aneka Tambang TBK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, Nicolas D. Kanter merespons isu yang menyebut perusahaannya terlibat korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadriliun. Kabar ini viral di media sosial sehingga menjadi sorotan publik.

Namun Nico menegaskan hal itu tidak benar dan membantah ada kerugian negara sebesar Rp 5,9 kuadriliun. Ia menjelaskan, kasus yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan terungkapnya kasus emas palsu 109 ton tahun lalu yang diusut oleh Kejaksaan Agung.

#Advestaiment RI_News

“Jadi ini juga tidak baik, bahkan di media, kita itu disampaikan Antam melebihi bahkan kerugian dari Pertamina, jadi Rp 5,94 kuadriliun,” sambung dia.

Nico mengatakan, nilai kerugian Rp 5,9 kuadriliun juga sudah dibantah oleh Kejaksaan Agung. Yang jelas, kata dia, saat ini dan ke depannya Antam akan terus memperbaiki tata kelola perusahaan demi menjaga kepercayaan publik.

“Di media sosial yang diberitakan itu, banyak kasus sebenarnya terkait dengan ada kasus emas palsu, 109 ton. Padahal itu sebenarnya kasus yang 7 bulan lalu dan itu sudah diklarifikasi dan sekarang ini masih di dalam tahap tahap persidangan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI Senayan, Jakarta pusat, Kamis (13/3/2025).

Baca juga : Anya Geraldine Berperan Penyanyi Lewat Teaser Perdana di Film Mendadak Dangdut

“Kita telah melakukan perbaikan-perbaikan daripada tata kelola emas. Karena banyak kasus-kasus emas di masa lalu yang memang kita mesti mengakui bahwa tata kelola kita juga kurang baik. Tetapi juga apa yang diberikan oleh media itu juga nggak semuanya benar,” tegasnya.

Ia juga memastikan emas Antam sudah tersertifikasi oleh LBMA atau London Bullion Market Association. LBMA adalah lembaga internasional yang mengatur standar dan praktik perdagangan emas dan perak di pasar global, termasuk memastikan kualitas dan kredibilitasnya.

Menurut Nico pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memverifikasi hingga ke tahapan tersebut. Oleh karena itu, ke depannya Antam hanya akan memproses emas yang berasal dari kontrak karya saja atau yang berasal dari impor.

“Nah, yang dituduhkan itu adalah, yang diserahkan itu mereka itu ternyata emas bisa dari illegal mining. Yang ada kita tidak memeriksa perusahaan-perusahaan itu bahwa mereka menambang dari tambang emas yang ilegal, itu kan bukan menjadi kewajiban kita,” terang dia.

Oleh karena itu ia memastikan tidak ada emas palsu Antam yang beredar di masyarakat. Tetapi ada persoalan dokumentasi yang dinilai tidak sesuai atau menyalahi aturan.

“Jadi kalau bilang bahwa emas dari Antam itu emas palsu, itu tidak mungkin. Jadi ini sudah kita klarifikasi,” tuturnya.

#Advestaiment RI_News

Secara pemeriksaan dokumen sesuai ketentuan LBMA Antam sudah melakukannya sesuai prosedur. Hanya saja didapati bahwa sejumlah emas didapatkan dari tambang-tambang ilegal atau tidak memiliki izin.

Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Para tersangka diduga melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan para tersangka melekatkan merk Antam di Logam Mulia tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan para tersangka melekatkan merk Antam di Logam Mulia tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam.

Mereka diduga bersengkongkol dengan 6 tersangka sebelumnya yakni General Manager UBPPLM PT Antam dalam kurun waktu 2010-2021. Harli menjelaskan para tersangka memiliki latar belakang swasta dan perorangan.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Antam Emas Palsu

Continue Reading

Previous: Anya Geraldine Berperan Penyanyi Lewat Teaser Perdana di Film Mendadak Dangdut
Next: DIPA Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Tahun 2022 Diduga tidak Transparan Terkait Peruntukannya

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.