
RI News Portal. Jakarta, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengesahkan RUU Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU inisiatif DPR. Hal ini diputuskannya dalam Rapat Paripurna Pimpinan DPR yang disetujui oleh para Anggota DPR.
Adies menyebut, komisi terkait yaitu Komisi III DPR sebelumnya telah melakukan pembahasan terhadap RUU KUHAP. Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pembaharuan aturan hukum pidana.

“Kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini, tiba saatnya kami menanyakan kepada dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR dapat disetujui menjadi RUU usul DPR, terima kasih,” kata Adies di Ruang Rapat Paripurna, pada Selasa (18/2/2025).
Baca juga : Sragen : ODGJ ber-Samurai Mengamuk, 2 Polisi Terluka
Adies menyatakan, pihaknya telah menerima masukan dari masing-masing fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangannya terkait KUHAP. Dimana penyampaian pandangan dilakukan dengan menyerahkan dokumen secara tertulis yang tidak dilakukan publikasikan kepada publik.
“Terkait usul inisiatif Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi RUU Usul DPR RI. Disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan”, ujarnya.
Pewarta : Albertus P

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal