
RI News Portal. Sragen Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan perkembangannya didirikan Ki Hardjo Oetomo dan selanjutnya diteruskan para ketua umum beserta seluruh kepengurusannya sampai dengan Ketua Umum Kangmas Tarmadji Budi Harsono Setelah Kangmas Tarmadji meninggal dunia, muncul polemik-polemik hingga terjadi perpecahan dualisme kepemimpinan (2 matahari)
Diawali pada tahun 2016 dengan munculnya PSHT dengan Ketua Umum Kangmas Taufik yang selanjutnya dan perkembangannya sampai sekarang dikenal PSHT PARLUH 16. Dan di Madiun juga ada PSHT dengan Ketua Umum Kangmas Moerdjoko dan perkembangannya sampai sekarang dikenal sebagai PSHT PARLUH 17.
Banyak pihak PSHT dari Parluh 16 dan Parluh 17 yang berusaha dan menyuarakan PSHT menyatu kembali atau nyawiji, namun upaya baik ini selalu gagal total.

Berdasarkan sejarah Alm. RM. Imam Koesoepangat dan Alm. R. Tarmadji Boedi Harsono adalah tokoh dan ketua sebelumya. Dari beberapa orang terdekat Alm. RM. Imam Koesoepangat dan Alm. R. Tarmadji Boedi Harsono ada salah satu anak didikan yang mendapat Amanat PSHT, ia adalah Kangmas R. Puguh Wicaksono atau lebih sering di sapa Kangmas Soni.
Kangmas Soni ketika dididik dan terkadang mendapatkan dawuh-dawuh dari RM. Imam Koesoepangat dan R. Tarmadji Boedi Harsono dalam hal tugas-tugas yang berkenaan dengan PSHT Pusat Madiun.
Baca juga : Presiden Prabowo akan Luncurkan Danantara pada 24 Februari Mendatang
Untuk mengatasi polemik yang berkepanjangan ini, Kangmas Soni ingin sekali antara PSHT Parluh 16 dan Parluh 17 menyatu seperti sedia kala. Dasar yang di pakai Kangmas Soni adalah Sejak terjadinya perpecahan PSHT, Mas Soni berupaya agar PSHT benar-benar nyawiji, bersatu, berbekal badan hukum PSHT peninggalan Kangmas R. Tarmadji (2016) yang di amanatkan kepada Kangmas Soni inilah, sejak tahun 2016 kangmas Soni terus berusaha dan mengupayakan bersatunya PSHT. Badan Hukum yang dipegang Kangmas soni ini adalah putusan Mahkamah Agung PK 155/ 2022.
PK 155 adalah badan hukum PSHT yang bisa melindungi PSHT dari gangguan dari pihak luar, bisa melindungi PSHT dari gangguan dari pihak internal PSHT, dan bisa melindungi segala aset, senam, jurus, lambang dan simbol PSHT Sebagai kekayaan hak intelektual.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Dengan nomor 155 PK/TUN/2022 sebenarnya sudah cukup dapat membatalkan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh psht Parluh 16 dan Parluh 17. Perjalanan edukasi kepada saudara-saudara Persaudaraan setia hati terate di daerah-daerah di dalam negeri maupun di luar negeri masih memerlukan waktu. Pemahaman dan kesadaran seluruh warga PSHT sangat diperlukan dalam proses nyawiji.
Lantas apa saja Visi dan Misi Kangmas Soni Dalam Menyatukan PSHT Parluh 16 dan 17?, Ia murni bukan untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum atau keuntungan Financial, tapi murni hanya mengemban dawuh dari amanat dari mendiang Kangmas R. Tarmadji Boedi harsono terkait isi dan poin penting berkaitan dengan putusan nomor 155 PK/TUN/2022.
Pewarta : Santoso

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Asmmm, salam sapa dari pessel sumbar..slamat senja menjelang mlm,,,
Kekadang manusia tidak lupa dari,,kesalahan yg tak d ingin kan,, tak ada manusai itu sempurna..
Asmmm, hadir,,,, ir news portal, slamat mlm,,,
Selamat pagi,Selamat beraktivitas dan Salam satu tinta untuk para Jurnalis pencari Fakta✍️
Rinews.id Jayaa