
RI News Portal. Jakarta, Penyusunan regulasi penggunaan media sosial (medsos) anak, dipastikan bukan untuk melepaskan anak dari pemanfaatan teknologi digital. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Ia mengatakan regulasi itu, untuk memberikan perlindungan anak dari ancam kejahatan di ruang digital. Sehingga dijelaskannya, anak-anak dapat merasakan keamanannya saat mengunakan ruang digital.
“Tidak ada rencana atau niatan untuk membuat anak-anak ini lepas koneksi dengan internet. Tapi kita ingin anak-anak ini dapat mengadopsi teknologi dengan aman dan juga produktif,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (7/1/2025).

Sebab diungkapkan Menkomdigi, bahwa seiring perkembangan teknologi digital global saat ini, juga membawa berbagai ancaman kejahatan. Untuk itu, ia juga mengajak seluruh pihak dapat menghadirkan berbagai macam inovasi dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
“Dampak negatif yang besar juga ditimbulkan dari dunia digital. Kita semua perlu merenungkan kembali, bagaimana cara agar seluruh anak-anak di Indonesia dapat mengadopsi teknologi dengan aman dan produktif,” ujarnya.
Baca juga : Presiden Prabowo Memberi Pengarahan kepada Para Dansat TNI
Sebelumnya, Kemkomdigi membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Mereka menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo dengan pembentukan tim kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet.
Penetapan pembentukan tim tersebut tertuang dalam surat keterangan (SK) yang telah ditandatangani beberapa perwakilan lintas kementerian. Yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Pewarta : Albertus P

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal