Skip to content
18/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Ahli hukum pidana, Jamin Ginting yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan pimpinan KPK tak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.

“Pimpinan KPK yang tadi kolektif kolegial tersebut tak lagi berwenang sebagai penyidik yang memiliki kewenangan dalam menetapkan tersangka. Tadi kan kita menyatakan yang berhak menetapkan tersangka itu adalah penyidik,” kata Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Pada awalnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyinggung tentang aturan KPK lama dan terbaru, yakni UU KPK tahun 2002 dan UU KPK tahun 2019 hingga peraturan KPK nomor 7 tahun 2020.

Dia menanyakan mengenai kapasitas pimpinan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

#Advestaiment RI_News

Berdasarkan peraturan tersebut, Ginting menjawab terjadi pergeseran saat ini dimana ada perubahan yang sangat signifikan di UU KPK di tahun 2002 dengan UU KPK di 2019 ini, yang mana salah satunya fungsi dan kedudukan pimpinan KPK.

Pada pasal 21 ayat 2 di UU 2019 secara jelas tidak lagi menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, tetapi hanya sebagai pejabat negara, sesuai di pasal 21 angka 3.

Dia menerangkan, dengan dicabutnya kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik, maka prinsip penyidikan itu, sebagaimana di pasal 52 ayat 1 dan 2 huruf D serta pasal 56 ayat 1 dan 2 huruf C peraturan KPK nomor 7 tahun 2020 berada pada deputi bidang penindakan dan eksekusi.

Baca juga : BNN: Keberadaan WNA Perlu Jadi Perhatian Cegah Peredaran Narkotika

Selanjutnya, dilaksanakan oleh direktorat penyidikan, bukan pada pimpinan KPK.

“Maka, dengan demikian penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik KPK dan bukan pimpinan KPK, yang merupakan bukan lagi sebagai penyidik,” ujarnya.

Oleh karena itu, pimpinan KPK yang bukan lagi menjadi penyidik, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan pimpinan KPK tidaklah sah.

“Krena bukan penyidik, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam suatu gelar perkara, dimana gelar perkara itu kedudukannya sebagai penyidik, maka bukan kapasitas penyidik, sehingga bisa dianggap itu bertentangan dengan UU. Penetapan tersangkanya tidak sah,” papar Ginting.

#Advestaiment RI_News

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Saksi yakni mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Kemudian, empat saksi ahli yakni tiga ahli hukum pidana yakni Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali.

Lalu, satu ahli hukum tata negara yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Pewarta : Diki Eri S

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Continue Reading

Previous: BNN: Keberadaan WNA Perlu Jadi Perhatian Cegah Peredaran Narkotika
Next: Anggota DPR ; Pupuk Kaltim Tidak Punya Kewajiban Soal Dana Pensiun

Related Stories

Bantahan Kenaikan Gaji Anggota DPR
2 min read

Bantahan Kenaikan Gaji Anggota DPR: Transparansi Kompensasi dan Penghapusan Rumah Jabatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago
Aksi Heroik Prajurit Kopassus
2 min read

Aksi Heroik Prajurit Kopassus dan Keteladanan Paskibraka Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Jakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago
Antusiasme Warga Jakarta Saksikan Atraksi Pesawat pada Peringatan HUT RI ke-80
2 min read

Antusiasme Warga Jakarta Saksikan Atraksi Pesawat pada Peringatan HUT RI ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Upacara HUT RI ke-80 di Bawah Gundukan Sampah TPA Troketon: Simbol Keprihatinan Lingkungan
  • Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen: Langkah Strategis Bupati Sigit Pamungkas
  • Strategi Pengembangan UMKM melalui Pameran dan Bimbingan Teknis di Kota Tangerang
  • PKB Lampung Gelar Pendidikan Kader Penggerak Bangsa di Lampung Tengah
  • Sinergi Desa Sidomulyo dalam Mendukung Universal Health Coverage melalui Program SRIKANDI BPJS Kesehatan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Insiden Tali Bendera Warnai Upacara HUT RI ke-80 di Stadion H.M. Nurdin Padangsidimpuan
  2. Sami.s mengenai Insiden Tragis di Pesisir Selatan: Remaja Perempuan Tertelan Tiga Jarum Pentul Saat Memasang Jilbab
  3. Sugeng Rudianto mengenai Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri: Dinamika Kepemimpinan Polri dalam Konteks Kebijakan Nasional
  4. Adi tanjoeng mengenai Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  5. Jhon Sinaga mengenai Proyeksi Pemangkasan Dana Desa 2026: Implikasi bagi Kabupaten Melawi

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Upacara HUT RI ke-80 di Bawah Gundukan Sampah TPA Troketon: Simbol Keprihatinan Lingkungan
  • Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen: Langkah Strategis Bupati Sigit Pamungkas
  • Strategi Pengembangan UMKM melalui Pameran dan Bimbingan Teknis di Kota Tangerang
  • PKB Lampung Gelar Pendidikan Kader Penggerak Bangsa di Lampung Tengah
  • Sinergi Desa Sidomulyo dalam Mendukung Universal Health Coverage melalui Program SRIKANDI BPJS Kesehatan
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.