
RI News Portal. Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina dan suaminya selama enam bulan.
Upaya tersebut berkaitan dengan pengusutan dugaan perintangan penyidikan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi aduan Agustiani Tio ke Komnas HAM karena tak terima dicegah ke luar negeri.
“(Pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani dan suaminya diajukan sejak, red) 15 Januari untuk 6 bulan ke depan,” kata Tessa saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 4 Februari.

Tessa memastikan pencegahan ini diajukan karena kebutuhan penyidikan. Agustiani dan suaminya diharapkan tetap berada di Indonesia ketika akan dimintai keterangan.
“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” tegasnya.
Agustiani merasa pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK terhadapnya dan suaminya tak adil. Sehingga, dia mendatangi kantor Komnas HAM bersama kuasa hukumnya pada Senin, 3 Februari.
Baca juga : Polri Usut Dugaan Korupsi LPEI Merugikan Rp710 Miliar
Katanya, pencegahan ke luar negeri tersebut membuatnya tak bisa mengobati penyakit kanker yang dideritanya. Padahal, Agustiani harusnya menjalani perawatan di Guangzhou, China.
“Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi,” kata Agustiani kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Senin, 3 Februari.
“Nah, enggak tahunya saya dapat panggilan untuk bersaksi di Desember. Kemudian saya datang, saya hadiri pada 6 Januari dan 8 Januari,” sambungnya.
Agustiani mengatakan kondisinya bahkan saat itu tidak fit. Tapi, dia tetap kooperatif dengan bersaksi di hadapan penyidik terkait kasus Harun Masiku.
Hanya saja, Agustiani justru dicegah ke luar negeri untuk berobat. Kondisi ini dinilainya menghambat pengobatan yang dilakukan.
Tak sampai di situ, Agustiani juga menyoroti pencegahan ke luar negeri terhadap suaminya. Ia heran dengan langkah tersebut.
“Tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya kan enggak ikut apa-apa gitu lho, kok tiba-tiba dia dicekal, malah jadi pertanyaan,” ungkapnya.
Terhadap aduan ini, Komnas HAM mengatakan tindak lanjut bakal dilaksanakan. Mereka akan mengedepankan standar prosedur yang ada dan tak menutup kemungkinan melakukan komunikasi dengan KPK.
Pewarta : Albertus P

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Asmmm. Salam sapa dari pessel, hadir,,,, ,
Hadir…. Salam satu tinta pencari fakta✍️