Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara Ajukan Eksepsi, Sebut Surat Dakwaan JPU Tak Sah

Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara Ajukan Eksepsi, Sebut Surat Dakwaan JPU Tak Sah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara Ajukan Eksepsi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Terdakwa korupsi proyek shelter tsunami di Lombok Utara, Aprialely Nirmala menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

“Bahwa ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat kekaburan, kejanggalan dan tidak jelas sehingga patut kami ajukan eksepsi atau keberatan ini,” kata Ketua Kuasa Hukum terdakwa, Aan Ramadhan, saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat 31 Januari, disitat Antara.

Dia menyampaikan, perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan yang berjalan pada tahun 2014 ini pernah masuk dalam bentuk laporan masyarakat ke Polda NTB tahun 2015.

#Advestaiment RI_News

“Bahwa terhadap laporan tersebut, telah dilakukan serangkaian penyelidikan sesuai penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/10/I/2016/Dit.Reskrimsus, tanggal 5 Januari 2016,” ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, pada 9 Mei 2016, penyelidik dari Polda NTB menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Adanya SP2HP ini baru diketahui oleh terdakwa satu (Aprialely Nirmala) pada Januari 2025, ketika penyidik KPK melaksanakan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Surat itu diterima dalam format PDF,” ucapnya.

Dengan menguraikan hal tersebut, penasihat hukum Aprialely menyatakan bahwa terdakwa hingga kini belum mendapatkan informasi tentang kepastian hukum dari penanganan perkara serupa di Polda NTB.

Dalam eksepsi, Aprialely mengaku mengetahui KPK menangani perkara serupa pada tahun 2022. Hal itu diperkuat dengan adanya penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik 27/DIK. 00/23/03/2023, tanggal 7 Maret 2023.

“Selanjutnya, pada 19 April 2024, terdakwa satu (Aprialely Nirmala) ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dalam rangkaian penanganan di KPK, Aprialely Nirmala tidak pernah mendapat penjelasan dari KPK perihal status perkara tersebut.

Baca juga : Gagalkan Penyeludupan 700 Ekor Burung Badan Karantina Banten

“Tidak pernah dijelaskan kepada terdakwa satu (Aprialely Nirmala), baik secara lisan maupun tulisan bahwa penanganan perkara di KPK ini merupakan rangkaian kerja sama penanganan antara Polda NTB dengan KPK atau secara terpisah tanpa kerja sama atau koordinasi sama sekali,” kata dia.

Dengan kondisi tersebut, penasihat hukum merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan hanya dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum yang berwenang dan Pasal 110 KUHAP yang menerangkan penyidikan dapat dilakukan bersama-sama, jika ada kesepakatan antara dua lembaga penegak hukum.

“Menurut hemat penasihat hukum, kesepakatan ini haruslah dibuat tertulis dan juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan perkara ini. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh penyidik KPK,” ujarnya.

Dengan menyampaikan hal tersebut, penasihat hukum beranggapan ada kekeliruan dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik KPK, baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, karena telah melanggar ketentuan hukum acara pidana.

“Maka, tentunya menurut hemat penasihat hukum, hal ini berimplikasi pada tidak sahnya penyidikan dan segala barang bukti yang menjadi barang bukti dalam perkara a quo,” ucap dia.

#Advestaiment RI_News

Adanya kekeliruan tersebut juga berimplikasi pada tidak sahnya surat dakwaan penuntut umum dari KPK.

“Karena perkara a quo, oleh karenanya patut apabila majelis hakim yang mulia menyatakan secara hukum dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Aan.

Usai mendengar pembacaan eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala, majelis hakim mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan pada sidang lanjutan, Rabu 5 Februari.

Dalam sidang tersebut, hanya terdakwa Aprialely Nirmala yang menyampaikan eksepsi. Untuk terdakwa dua, Agus Herijanto tidak mengajukan eksepsi dan mempersilakan kepada majelis hakim untuk melanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Pewarta : Eka Yuda

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Gagalkan Penyeludupan 700 Ekor Burung Badan Karantina Banten
Next: Mendes Yandri Tegaskan Bakal Sikat Kades Selewengkan Dana Desa untuk Judol

Related Stories

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 menit ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 55 menit ago 0
Gotong Royong Spiritual

Gotong Royong Spiritual: Tomy Serahkan 1.700 M² Tanah Wakaf untuk Perluasan Makam di Sugihan Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
  • Proyek Mega Kushner di Albania: Antara Ambisi Pariwisata dan Perlawanan Lingkungan
  • Korea Utara Perkuat Produksi Bahan Nuklir Secara Eksponensial: Langkah Berisiko di Tengah Ketegangan Regional
  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.