RI News. Ngawi, Jum’at 6 November 2026 – Dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri memantik perhatian luas masyarakat. Perkara yang diduga berlangsung sejak 2025 itu kini ditangani aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan politik meminta publik bersikap tenang selama proses hukum berjalan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ngawi sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Darmawan Sutanto, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai kasus ini tidak berhenti sebagai urusan internal pemerintahan, tetapi juga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Darmawan menyayangkan jika dugaan itu terbukti dan dilakukan pihak yang memiliki kedudukan tinggi di institusi yang dekat dengan kepala negara. Menurutnya, perkara ini harus ditangani serius karena menyangkut keamanan presiden, kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan kepatuhan pada hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan warga agar tidak cepat menarik kesimpulan atau terprovokasi arus informasi yang belum terverifikasi. “Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan ini sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan adil, serta berlandaskan fakta dan bukti.
Dari Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan perkembangan kasus dari Kapolri. Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026), ia menyebut Presiden meminta perkara ditangani sesuai peraturan perundang-undangan, seobjektif mungkin, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Prasetyo, yang diketahui merupakan kakak kandung Darmawan Sutanto, menambahkan bahwa Presiden sangat prihatin, terlebih bila dugaan itu dilakukan oknum dari institusi yang berada di bawah kepala negara. Pemerintah memandang kasus ini serius karena berkaitan dengan keamanan dan kepentingan negara. Soal motif dan tujuan penyadapan, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Sasaran dugaan tindakan itu disebut mencakup Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, dan tokoh lainnya.
Hingga kini proses hukum masih berlangsung dan seluruh fakta serta pihak yang terlibat belum terungkap tuntas. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus dugaan sampai ada pembuktian di pengadilan, sesuai asas praduga tak bersalah.
Darmawan berpesan agar masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses hukum, dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, kepercayaan pada proses hukum penting demi menjaga persatuan dan stabilitas nasional di tengah dinamika kasus ini.
Pewarta: Wisnu
Tagline: #PenyadapanPresiden, #PrabowoSubianto, #BareskrimPolri, #DarmawanSutanto, #GerindraNgawi, #ProsesHukum, #PrasetyoHadi, #StabilitasNasional,

