RI News, Sragen, Rabu (4/11/2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membongkar kebun ganja yang tersembunyi di lorong sempit antara dua rumah warga di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Sebanyak 29 tanaman ganja disita, dan tanaman itu diduga disiapkan untuk beredar menjelang malam pergantian tahun 2027.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres Sragen, Rabu siang. Menurut Heru, kasus ini menjadi salah satu capaian Satresnarkoba selama Oktober 2026. Tersangka berinisial BW, warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo.
Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja kering seberat 15,8 gram, 25 batang tanaman ganja setinggi rata-rata 170 sentimeter, dan empat batang tanaman muda setinggi 4 sampai 10 sentimeter.
Kapolres memaparkan cara tersangka menanam ganja. Biji disemai dalam baskom sampai tumbuh setinggi 6 sampai 7 sentimeter. Bibit itu kemudian dipindahkan ke galon air mineral bekas yang dipakai sebagai wadah tanam, sampai tumbuh menjulang hingga rata-rata 170 sentimeter.

Lokasi penanaman memanfaatkan gang kecil di antara dua rumah. Akses dari depan sengaja ditutup, sehingga jalan masuk satu-satunya berada di jendela rumah tersangka.
“Awalnya saat tim menggerebek rumah tersangka tidak menemukan apa-apa, tetapi setelah membuka jendela ternyata ada tanaman ganja,” ujar Heru.
Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Sudarmiyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan ganja di wilayah Sidoharjo. Penyelidikan tim menemukan biji ganja, bibit tanaman, dan ganja basah. Temuan itu memunculkan kecurigaan adanya budi daya, sehingga polisi menggerebek rumah tersangka.
Menurut Sudarmiyanto, benih diperoleh tersangka dari seseorang asal Aceh yang ditemuinya dalam sebuah acara hiburan di Solo. Tersangka mulai menanam sekitar April hingga Mei 2026, dan tanaman diperkirakan siap panen pada usia 6 sampai 7 bulan. Karena lokasinya tertutup, warga sekitar tidak mengetahui keberadaan kebun tersebut.
“Kasus tanaman ganja ini baru kali pertama diungkap di Sragen,” kata Sudarmiyanto.
Tersangka mengaku menanam dan memakai sendiri, bahkan mengonsumsi daun ganja setiap pagi dan sore. Namun, polisi menilai jumlahnya terlalu besar untuk pemakaian pribadi. Seluruh tanaman diperkirakan menghasilkan sekitar 2,5 kilogram ganja, dengan nilai puluhan juta rupiah atau di bawah Rp100 juta. Jika tidak terbongkar, polisi menduga hasil panen akan diperdagangkan, termasuk pada malam Tahun Baru 2027.
BW dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Atas kepemilikan ganja tersebut, tersangka BW dijerat dengan pasal itu dengan ancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jalur perolehan benih dan kemungkinan jaringan peredarannya.
Pewarta: Surya Kencana
Tagline: #KebunGanjaSragen, #SatresnarkobaSragen, #PolresSragen, #Sidoharjo, #GanjaTanamDiGalon, #WaspadaNarkoba, #TahunBaru2027, #SragenBerantasNarkoba,

