RI News. Tapanuli Selatan, Sabtu (31/10/2026) – Kerusakan parah pada ruas jalan di Dusun Bina Sari Paraupan Napa, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, kini menjadi persoalan serius bagi warga. Kondisi jalan yang berlubang dan sulit dilalui menghambat aktivitas harian masyarakat, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Warga berharap pemerintah dan perusahaan perkebunan sawit di sekitar permukiman, PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais (ANJAS), segera memberi perhatian nyata.
Dusun Bina Sari berada di dalam lingkar wilayah operasional perusahaan. Jalan yang rusak menyulitkan petani mengangkut hasil panen ke pasar atau pengepul. Selain menaikkan biaya angkut dan memperlambat distribusi, kondisi ini mengganggu mobilitas warga untuk kebutuhan sehari-hari lainnya.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang tinggal di permukiman sekitar perusahaan, dan meminta identitasnya tidak disebutkan, menyampaikan keluhan warga. Menurutnya, perubahan kepemilikan saham ANJAS kepada First Resources (FR) berdampak pada pendekatan manajemen terhadap masyarakat sekitar. Ia membandingkan, pada masa manajemen lama, perusahaan dinilai cukup peduli terhadap kondisi sosial dan infrastruktur warga. “Belakangan, setelah beralih saham, masyarakat merasa respons cepat dan tindakan yang akurat atas kondisi warga kurang terlihat,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya memikul tanggung jawab sosial dan lingkungan, yakni berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan serta menjaga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam. Menurutnya, perusahaan tidak semestinya hanya berorientasi pada keuntungan. Ia juga menyoroti cuaca ekstrem tahun ini yang rawan memicu banjir dan longsor, sehingga warga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan perusahaan di sekitar permukiman. Ia menyebut dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk bidang infrastruktur bagi masyarakat penerima manfaat di lingkar perusahaan diduga tidak tersalurkan selama sekitar dua tahun terakhir.
Secara regulasi, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan itu mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakannya, dengan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan bagi yang mengabaikan. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 menegaskan bahwa TJSL merupakan kewajiban yang dianggarkan sebagai biaya perseroan dan dimasukkan dalam rencana kerja tahunan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais (ANJAS) di Kelurahan Pardomuan belum memberikan konfirmasi ataupun klarifikasi resmi. Upaya penghubungan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Ridwan Lubis selaku Humas perusahaan belum mendapat tanggapan, meski pesan telah terbaca. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Pewarta: Adi Tanjung
Tagline: #JalanRusak, #BinaSari, #TapanuliSelatan, #AngkolaSelatan, #PetaniSawit, #TanggungJawabSosial, #CSR, #Infrastruktur,

