RI News, Jakarta, Senin (19/10/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Hari ini, lembaga antirasuah itu memanggil seorang pejabat perusahaan pialang berjangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
Saksi yang diperiksa berinisial EVN, yang menjabat sebagai Vice President (VP) PT Valbury Asia Futures. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi EVN selaku VP PT Valbury Asia Futures di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain EVN, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta berinisial AB. Menurut Budi, AB akan diperiksa dalam kapasitas yang sama, yakni saksi untuk perkara yang menjerat Ma’ruf Cahyono. Hingga berita ini disusun, KPK belum merinci materi pertanyaan yang akan diajukan kepada kedua saksi.

Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 20 Juni 2025 tentang dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI. Sekitar dua pekan kemudian, tepatnya 3 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan terhadap Ma’ruf dilakukan pada 9 Juli 2026. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi senilai sekitar Rp37,8 miliar selama menjabat Sekjen MPR RI. Dana tersebut diduga berasal dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Setjen MPR RI.
Baca juga : Kesejahteraan di Garis Depan: Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme
KPK menduga penerimaan itu terjadi melalui beberapa jalur, baik pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor. Bentuknya disebut mencakup akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta transfer ke rekening yang menggunakan nama orang lain. Pola penyamaran kepemilikan semacam ini kerap menjadi tantangan dalam pembuktian perkara korupsi karena menyulitkan pelacakan penerima manfaat sebenarnya.
Pemanggilan pejabat perusahaan pialang berjangka tersebut dinilai relevan dengan dugaan penggunaan akun perdagangan sebagai sarana penerimaan gratifikasi. Meski demikian, status EVN dan AB sebatas saksi. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Vie
Tagline: #KPK, #Gratifikasi, #SetjenMPR, #MarufCahyono, #SaksiKPK, #AntiKorupsi, #PialangBerjangka, #BeritaHukum,
