RI News. Jakarta, 14 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melanjutkan penyidikannya dengan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Denny Michels Adlan (DMA), sebagai saksi pada 13 Agustus 2026. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami detail paket pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
“Untuk saksi DMA, penyidik meminta keterangan terkait paket pekerjaan DJKA di Jatim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat. Menurut Budi, permintaan keterangan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 yang memicu pengembangan kasus hingga saat ini.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Selain para pejabat dan swasta, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencakup berbagai paket pekerjaan strategis di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, dengan dugaan melibatkan pengondisian pemenang lelang serta aliran dana komitmen yang mengalir ke berbagai pihak.
Periksaan terhadap Denny Michels Adlan pada 13 Agustus 2026 menjadi langkah penting dalam tahap pengembangan penyidikan yang melibatkan saksi dari berbagai klaster wilayah, termasuk penggalian keterangan dari pemeriksa independen dan pihak swasta. Dengan demikian, KPK terus menunjukkan komitmen penuh dalam membersihkan praktik korupsi yang merugikan proyek infrastruktur nasional.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline: #KPKDJKA #KorupsiProyekRel #PemeriksaanKPK.

