RI News. Wonogiri, 13 Agustus 2026- Seorang nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit ULAMM Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, mengungkapkan kejutan mendalam setelah sebidang tanah warisan keluarganya yang dijadikan jaminan pinjaman tiba-tiba disebut telah dilelang. Wijayanto, yang menolak menyebutkan nama lengkapnya dalam laporan ini, mengaku masih aktif membayar angsuran hingga 27 Juli 2026 sebelum mendengar kabar mengejutkan beberapa hari kemudian.
Menurut pengakuannya, pada pagi 3 Agustus 2026 seseorang datang ke rumahnya untuk menagih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terakhir. Pria itu mengklaim dirinya pemenang lelang tanah tersebut yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Wijayanto langsung menghubungi keluarganya dan mencoba mencari klarifikasi secara langsung.

Pada Rabu (12/8/2026), Wijayanto dan keluarganya datang ke KPKNL Yogyakarta untuk menanyakan status tanah tersebut. Petugas di sana mengonfirmasi bahwa objek jaminan memang sedang dalam proses pelelangan. Namun, ketika nasabah mencoba menanyakan lebih lanjut kepada petugas Unit PNM ULAMM Pracimantoro melalui telepon dan WhatsApp, ia hanya mendapat jawaban bahwa sinyal lemah atau tidak ada respons. Upaya datang langsung ke kantor unit hanya bertemu dengan petugas jaga yang tidak bisa memberikan penjelasan mendalam.
“Tanah itu satu-satunya warisan keluarga. Kami tidak menghindar kewajiban, tapi kami ingin tahu prosesnya benar-benar sesuai prosedur. Kenapa setelah bayar angsuran baru tahu lelang sudah terjadi?” ungkap Wijayanto saat ditemui awak media.
Pihak keluarga menilai masalah ini bukan sekadar soal pembayaran, melainkan dugaan ketidakjelasan dan kurangnya keterbukaan dalam seluruh tahapan penanganan kredit dan jaminan. Menurut mereka, ada kemungkinan besar bahwa nasabah tidak mendapat pemberitahuan resmi sesuai aturan sebelum objek dilelang. Munculnya pihak yang mengaku pemenang hanya enam hari setelah pembayaran angsuran menjadi pertanyaan penting tentang transparansi seluruh proses.
Setidaknya ada lima hal yang harus segera diklarifikasi oleh KPKNL Yogyakarta dan PNM ULAMM Pracimantoro agar tidak menimbulkan keraguan lebih lanjut:
- Kapan tepatnya tanah tersebut didaftarkan ke KPKNL untuk dilelang?
- Siapa yang mengajukan permohonan lelang dan kapan penetapan lelang dilakukan?
- Apakah debitur Wijayanto sudah menerima pemberitahuan resmi rencana pelelangan?
- Bagaimana posisi pembayaran Rp2.000.000 yang dilakukan Wijayanto pada 27 Juli 2026 terhadap status kewajiban keseluruhan?
- Apakah terdapat dokumen resmi lengkap mengenai pelaksanaan lelang dan hasilnya?
Wijayanto dan keluarganya kini menunggu jawaban resmi dari kedua institusi tersebut. Bagi banyak nasabah PNM di seluruh Indonesia, kasus ini menjadi sinyal penting bahwa keterbukaan proses pelaksanaan jaminan kredit harus terus ditingkatkan agar tidak menimbulkan keraguan dan konflik baru di kemudian hari.
Pewarta: Lee Anno
Tagline: #PNMULAMM #ProsesLelangJaminan #TransparansiKredit #NasabahPNM,

