RI News. Pesisir Selatan, 8 Agustus 2026- Praktik perjualbelian lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga semakin marak. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan dalih tanah ulayat adat serta alasan ganti rugi—yang dalam istilah setempat dikenal sebagai “cincang rintih”—untuk melegitimasi transaksi yang secara hukum merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan negara.
Berdasarkan dokumen yang beredar di tengah masyarakat, surat yang digunakan dalam transaksi tersebut mencantumkan status lahan sebagai tanah ulayat adat. Namun, peta resmi tata ruang dan penetapan kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan secara tegas menunjukkan bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berada di bawah penguasaan negara. Kondisi ini mengindikasikan adanya upaya pengalihan status lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya transaksi penjualan lahan seluas lima hektare yang diduga melibatkan oknum bernama Darsono kepada warga Mukomuko bernama Wismen Arazak. Lahan tersebut terletak di wilayah Rantau Lubuk Ao Batang Air Tapan, Kampung Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, dan secara jelas masuk dalam kawasan hutan negara.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga menjual lahan, Darsono, melalui pesan singkat tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang digunakan untuk permintaan klarifikasi justru diblokir, sehingga penjelasan langsung dari pihak bersangkutan belum dapat diperoleh.
Dari perspektif hukum, kawasan Hutan Produksi Konversi merupakan kawasan hutan yang statusnya ditetapkan oleh negara dan dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang di bidang kehutanan. Setiap perbuatan memperjualbelikan, menguasai, mengalihkan, atau mengubah fungsi kawasan hutan negara tanpa izin resmi dari instansi berwenang merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan aset negara, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Berdasarkan temuan tersebut, aparatur penegak hukum serta instansi terkait didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini. Seluruh pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum serta melindungi aset dan kekayaan negara.
Baca juga: Tim URC Polres Melawi Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh
Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai dokumen atau surat pengalihan hak atas lahan kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum sah dan izin resmi dari pihak berwenang. Kewaspadaan ini diperlukan guna menghindari kerugian material maupun masalah hukum di kemudian hari.
Pewarta: Sami.S
Tagline: #PesisirSelatan, #HutanProduksiKonversi, #TanahUlayat, #PelanggaranHutanNegara, #BasaAmpekBalaiTapan, #AsetNegara, #PenegakanHukum, #8Agustus2026,

