RI News. Pesisir Selatan – Praktik jual-beli lahan di kawasan Hutan Lindung Ujung Tanjung, Pinggir Pantai Kabupaten Pesisir Selatan, diduga semakin marak dan sangat mengkhawatirkan. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan secara tegas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, tata ruang, serta perlindungan kawasan hutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat setempat, lahan yang tidak memiliki izin sah tersebut justru dialihfungsikan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit lalu diperjualbelikan dengan sistem ganti tebang tebas. Harga yang ditawarkan mencapai Rp 100 juta per hektar dan sebagian besar pembeliannya adalah warga dari dalam maupun luar Kabupaten Pesisir Selatan.
“Saya amati sendiri kawasan Hutan Lindung tersebut dan banyak pula yang membagikan informasi di media sosial. Di pinggir pantai Ujung Tanjung kini sudah banyak warga luar daerah yang mendiami lokasi tersebut, serta menanam kelapa sawit dan dibeli dari warga setempat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak di publikaskan dengan nada cemas.

Secara hukum dan tata ruang wilayah, kawasan Hutan Lindung Ujung Tanjung secara tegas tercatat dalam peta wilayah Kabupaten Pesisir Selatan sebagai kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan yang tidak dapat dialihfungsikan, dibuka untuk perkebunan, apalagi diperjualbelikan secara bebas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 38 dan pasal 50, secara tegas menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dilarang diubah fungsinya, dialihfungsikan, atau diperjualbelikan.
Setiap orang dilarang membuka, menebang atau memanfaatkan hutan lindung tanpa izin resmi Pemerintah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; pemanfaatan yang tidak sesuai merupakan pelanggaran. Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah terkait kawasan lindung semakin memperkuat bahwa transaksi jual-beli lahan di kawasan hutan adalah tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Baca juga : Polres Melawi Hadir Langsung Bantu Warga Kekeringan: Polsek Belimbing Salurkan Air Bersih di Tengah Kemarau
Transaksi jual-beli lahan di kawasan Hutan Lindung adalah batal demi hukum sejak awal, tidak ada hak kepemilikan yang sah berpindah. Pihak yang membuka lahan, menanam, maupun yang membeli dapat dihukum dengan sanksi pidana sesuai pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pihak yang menjual juga dapat dituntut atas tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum.
Masyarakat setempat mendesak Kepolisian Resort Pesisir Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pertanahan Nasional untuk segera melakukan penyelidikan, menindak tegas para pelaku dan menghentikan praktik ilegal ini sebelum kawasan hutan lindung tersebut rusak secara permanen. Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini.
Pewarta: Sami S.
Tagline: #PraktikIlegalHutanLindung, #UjungTanjungRusak, #PelanggaranKehutanan, #SawitIlegalPesisir, #UU41/1999, #PesisirSelatan, #LaranganAlihFungsi, #PerlindunganLingkungan,
