RI News. Wonosobo, 6 Agustus 2026 — Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Wonosobo yang mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Wonosobo. Langkah tersebut dinilai sebagai wujud komitmen penegakan hukum sekaligus pengawalan terhadap dana bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri Wonosobo melaksanakan penggeledahan di dua lokasi. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah seorang berinisial Y di Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar. Lokasi kedua adalah rumah MA di Perumahan Manggisan Indah, Kelurahan Mudal, Kecamatan Mojotengah. Kedua individu tersebut diketahui berstatus sebagai pendamping PKH di Kecamatan Kalikajar.

Di rumah berinisial Y, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan kepentingan penyidikan. Barang-barang tersebut meliputi ratusan kartu ATM PKH, buku tabungan milik penerima bantuan, sejumlah uang tunai, STNK, BPKB, serta berbagai dokumen lainnya. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah benda yang menyerupai pistol. Hingga kini, status benda tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah merupakan softgun, replika, atau jenis lainnya.
KJN menilai tindakan Kejaksaan Negeri Wonosobo mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Upaya yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi dana publik dari potensi penyalahgunaan.
Baca juga: Tabrakan Depan-Belakang di Jalan Pracimantoro-Eromoko, Dua Pengendara Motor Alami Luka
KJN berharap proses penyidikan dapat berlangsung secara objektif, mampu mengungkap fakta secara menyeluruh, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pada saat yang sama, organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewaarta: Setiawan
Tagline: #KJNDukungPenegakanHukum, #PengawalanDanaPKH, #KejaksaanWonosobo, #BantuanSosialTepatSasaran, #AsasPradugaTakBersalah,

