RI News. Kediri, 5 Agustus 2026 — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mulai mendalami dugaan penggunaan material tambang ilegal jenis Galian C dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1. Penyelidikan tersebut muncul setelah laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi pasokan material tanpa izin yang melibatkan salah satu kontraktor pelaksana, PT Hastari Jaya Sentosa.
Pelapor kasus, Andhi, menjelaskan bahwa laporan berawal dari temuan indikasi penggunaan dokumen Letter of Interest (LOI) milik badan usaha lain untuk menyamarkan asal-usul material tambang yang digunakan di lapangan. “Langkah hukum ini kami tempuh agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andhi saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Kementerian Pekerjaan Umum, proyek Tol Kediri–Kertosono Seksi 1 dan Seksi 2 memiliki nilai investasi sekitar Rp3,73 triliun dengan estimasi biaya konstruksi mencapai Rp2,38 triliun. Sebagai Proyek Strategis Nasional, pembangunan ini melibatkan sejumlah entitas usaha, di antaranya PT Surya Dhoho Investama, PT Surya Sapta Agung Tol, PT LMA, serta bentuk Kerja Sama Operasi yang diduga melibatkan PT Hastari Jaya Sentosa.
Secara regulasi, pengoperasian atau penampungan material tambang tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, praktik tersebut juga dinilai berisiko terhadap mutu konstruksi serta daya dukung lingkungan di sekitar area proyek.
Baca juga: Polresta Solo Musnahkan 3,5 Kg Sabu Bernilai Miliaran, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Jerat Narkotika
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi masih dilakukan kepada manajemen PT Hastari Jaya Sentosa, pimpinan proyek Tol Kediri–Kertosono, serta Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai perkembangan proses hukum. Seluruh pihak yang terkait dalam pemeriksaan ini tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #TolKediriKertosono, #MaterialTambangIlegal, #KejariKediri, #GalianC, #ProyekStrategisNasional,

