RI News. Jakarta, 1 Agustus 2026 – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan penyempurnaan formula Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam yang berbasis kontribusi produksi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah-daerah penghasil agar memiliki ruang lebih luas dalam membangun infrastruktur penunjang ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menekankan bahwa daerah penghasil sumber daya alam memegang peran strategis dalam menopang perekonomian nasional. Di sisi lain, daerah-daerah tersebut juga menanggung dampak langsung aktivitas industri, mulai dari meningkatnya beban infrastruktur hingga kebutuhan pemulihan lingkungan. Pembangunan dan perawatan jalan, jembatan, serta fasilitas publik di kawasan produksi, menurutnya, memerlukan dukungan fiskal yang lebih proporsional.
“Penguatan skema DBH diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membangun infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bursah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ia menambahkan bahwa selama ini daerah lebih banyak menanggung kerusakan alam dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima. “Rekonsiliasi DBH belum sepenuhnya akurat. Rasanya sangat tidak adil karena masyarakat di sekitar kawasan produksi justru masih menghadapi kemiskinan.”

Apkasi mengusulkan agar formula DBH disusun berdasarkan kontribusi produksi komoditas. Organisasi tersebut juga mendorong adanya alokasi khusus dari produksi tandan buah segar kelapa sawit maupun komoditas pertambangan seperti batu bara, minyak, dan gas sebagai dana kompensasi pembangunan infrastruktur. Skema ini, kata Bursah, diharapkan memberikan manfaat ganda: mempercepat perbaikan infrastruktur yang menopang distribusi barang dan jasa sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan produksi sebagai penggerak ekonomi nasional.
Selain itu, Apkasi mengusulkan agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas komoditas strategis dilakukan di daerah produksi (point of extraction). Langkah ini dinilai dapat memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan ekonomi setempat.
Usulan tersebut disampaikan Bursah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7). Forum tersebut membahas penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna menambahkan bahwa kepastian penyaluran DBH menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. “Ketika transfer menurun, daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepastian dan keadilan dalam penyaluran DBH menjadi sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya. Transfer fiskal yang memadai, menurut Dadang, akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program-program yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi formula DBH dengan memberikan afirmasi yang lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam, daerah perbatasan, dan daerah kepulauan. Komisi II juga meminta pemerintah menyelesaikan kekurangan pembayaran DBH secara penuh pada tahun anggaran 2026.
Apkasi berharap penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur produktif, meningkatkan konektivitas kawasan industri dan sentra produksi, menarik investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di berbagai daerah.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #DBHSumberDayaAlam, #ReformulasiFiskalDaerah, #Apkasi, #KapasitasFiskal, #PembangunanInfrastruktur, #KeadilanFiskal, #DaerahPenghasil,

