RI News. Padangsidimpuan, 31 Juli 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pengambilan keputusan akhir yang digelar di ruang sidang paripurna, Kamis (30/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution, S.Ak., didampingi para wakil ketua. Hadir pula Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, seluruh camat se-Kota Padangsidimpuan, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Pengesahan ini menjadi puncak rangkaian pembahasan yang dimulai sejak akhir Juni 2026. DPRD bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah melaksanakan pembicaraan tingkat I pada 30 Juni, 6 Juli, dan 7 Juli 2026. Tahapan tersebut mencakup penyampaian nota pengantar beserta buku pertanggungjawaban APBD, pandangan umum seluruh fraksi, jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi, rapat Badan Anggaran, hingga peninjauan lapangan untuk memverifikasi realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Ketua DPRD Srifitrah Munawaroh Nasution mengungkapkan bahwa proses pembahasan berlangsung serius, dinamis, dan sempat cukup alot. Meski demikian, seluruh tahapan tetap berjalan kondusif dengan semangat kebersamaan dan musyawarah. “Berbagai pertanyaan, masukan, saran, dan pendapat dari anggota DPRD telah dijawab oleh perangkat daerah dengan argumentasi serta dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD,” ujarnya.
Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta pembacaan dan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen selama proses pembahasan hingga Ranperda dapat disahkan. Ia menekankan bahwa sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Baca juga: Trenggalek Tembus Pasar Taiwan: Drum Kabel Kayu Lokal Juara di Tengah Keterbatasan
Dengan disahkannya Ranperda tersebut, dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #APBD2025, #DPRDPadangsidimpuan, #PertanggungjawabanAPBD, #TataKelolaTransparan, #SinergiLegislatifEksekutif,

