Skip to content
16/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Pungutan Seragam dan Komite di SMAN 1 Pare Picu Langkah Hukum LSM

Dugaan Pungutan Seragam dan Komite di SMAN 1 Pare Picu Langkah Hukum LSM

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Pungutan Seragam dan Komite di SMAN 1 Pare Picu Langkah Hukum LSM
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Kediri, 31 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (Ratu) menyoroti dugaan beban biaya pendidikan yang memberatkan wali murid di SMAN 1 Pare, Kabupaten Kediri. Pihak LSM menilai penarikan uang seragam beserta sumbangan komite di sekolah tersebut menimbulkan tekanan finansial yang tidak proporsional bagi sebagian orang tua siswa.

Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, menegaskan pihaknya menempuh langkah tegas. Ia menyatakan rencana melaporkan indikasi pungutan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diperoleh kejelasan hukum dan perlindungan bagi wali murid. “Kami menerima keluhan dari wali murid terkait besarnya biaya yang harus ditanggung. Langkah tegas akan kami ambil dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini agar ada kejelasan hukum dan perlindungan bagi orang tua siswa,” ujar Saiful Iskak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rincian biaya yang dibebankan kepada orang tua murid kelas X mencakup paket pakaian seragam sebesar Rp1.940.000 untuk siswa laki-laki dan Rp2.200.000 untuk siswa perempuan. Sementara itu, uang komite sekolah yang semula diimbau Rp2.000.000 kemudian disepakati menjadi Rp1.000.000. Meskipun nominal komite telah diturunkan melalui kesepakatan, gabungan biaya seragam dan sumbangan komite tetap dinilai sebagai beban yang signifikan bagi sebagian wali murid.

Saiful Iskak menjelaskan landasan hukum yang mengatur praktik tersebut. Menurutnya, jual beli seragam oleh pihak sekolah serta penarikan dana komite yang bersifat wajib atau mengikat diatur secara ketat dalam regulasi pendidikan nasional. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf a yang melarang komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah, serta Pasal 10 ayat (2) yang mensyaratkan penggalangan dana berbentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang wajib, mengikat, atau ditentukan jumlah serta jangka waktunya. Ia juga mengutip Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Adat dan Seragam Sekolah yang melarang sekolah mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

Baca juga: Lansia Jatipurno Resmi Bernapas Lega: 68 Pasangan Akhirnya Genggam Dokumen Nikah Sah Negara

Lebih lanjut, Saiful menyinggung potensi ketentuan pidana. Ia menyebut Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran. Apabila ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi yang merugikan masyarakat atau negara, ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat relevan.

Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, serta selalu menguji informasi melalui proses check and re-check, ruang ini disediakan untuk tanggapan resmi dari Kepala SMAN 1 Pare maupun pengurus Komite Sekolah. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepala SMAN 1 Pare dan pengurus Komite Sekolah guna memperoleh klarifikasi berimbang mengenai skema pengadaan seragam serta mekanisme penentuan sumbangan komite tersebut.

Pewarta: Alex Franico

Tagline: #BiayaPendidikan, #SMAN1Pare, #LSMRatu, #PungutanSekolah, #PerlindunganWaliMurid,

Sinar Terang dari Kediri
Jawa Timur Regional

Sinar Terang dari Kediri: Nabila Yuanita Maharani Amankan Prestasi Kimia di Ajang OSN

Jurnalis RI News Portal
11/09/2026 0
Dinamika Tata Kelola Olahraga Daerah
Jawa Timur Regional

Dinamika Tata Kelola Olahraga Daerah: Paralisis Anggaran KONI Kota Blitar dan Implikasinya Terhadap Pembinaan Atlet Prospektif

Jurnalis RI News Portal
09/09/2026 0
Geliat Sport Tourism di Kediri
Jawa Timur Regional

Geliat Sport Tourism di Kediri: Mengurai Sinergi Kesehatan Mental dan Akselerasi Ekonomi Daerah

Jurnalis RI News Portal
07/09/2026 0
Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro
Jawa Timur Regional

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal
06/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #BiayaPendidikan #LSMRatu #PerlindunganWaliMurid #PungutanSekolah #SMAN1Pare

Post navigation

Previous: Lansia Jatipurno Resmi Bernapas Lega: 68 Pasangan Akhirnya Genggam Dokumen Nikah Sah Negara
Next: Kapolsek Eromoko Hadiri Pengajian FKMTW, Ajak Jamaah Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Related Stories

Dilema Penggunaan Dana BOS

Dilema Penggunaan Dana BOS: Regulasi LPJ Dinilai Diskriminatif terhadap Media Siber

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Ketegasan di Jantung Paru-Paru Sumatera

Ketegasan di Jantung Paru-Paru Sumatera: Resor Polhut Lunang-Sako Sapu Bersih Kelapa Sawit Ilegal di TNKS

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Transformasi Eksistensial Usia Lanjut

Transformasi Eksistensial Usia Lanjut: Integrasi Dimensi Fisiologis, Emosional, dan Spiritual dalam Pembinaan Warga Senior

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Respon Sosial Kepolisian: Polsek Sayan Ulurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Melawi
  • Sinergi Lintas Sektor dan Respons Cepat: Resep Utama Penanganan Karhutla di Melawi
  • Kolaborasi Lintas Sektor Jinakkan Karhutla di Medan Terjal Sayan
  • Dilema Penggunaan Dana BOS: Regulasi LPJ Dinilai Diskriminatif terhadap Media Siber
  • Transformasi Pendekatan Ekologis: Menakar Efektivitas Strategi Persuasif Kepolisian dalam Penanganan Potensi Kerawanan Karhutla di Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by