Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi: Dua Pegawai Perseroda Boyolali Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi: Dua Pegawai Perseroda Boyolali Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Dua Pegawai Perseroda Boyolali Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Boyolali, 26 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada Jumat, 24 Juli 2026. Penetapan ini menjadi langkah penegakan hukum yang menyoroti kerentanan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di tingkat daerah, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor yang menyentuh langsung ketahanan pangan petani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AF (40) dan AP (31). Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Perseroda Aneka Karya Boyolali pada tahun anggaran 2023 hingga 2025. Kasus bermula dari kejanggalan laporan keuangan berupa nilai tagihan tinggi yang belum diselesaikan oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau Kios Pupuk Lengkap (KPL). Ditambah laporan dari dua PPTS/KPL yang menyampaikan keluhan: mereka telah memesan dan membayar pupuk, namun barang tersebut tidak pernah diterima.

Menurut keterangan resmi, pembayaran dari PPTS/KPL ditransfer ke rekening pribadi kedua pegawai tersebut. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi jejak, AF dan AP membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan yang bersifat fiktif. Surat tersebut ditujukan kepada KPL yang masih memiliki utang, dengan tujuan menghapus bukti skema penyelewengan dalam pengelolaan dan penagihan.

Setelah surat fiktif dibuat, proses distribusi tetap berjalan. Pesanan diterima dari pengecer atau KPL, kemudian penebusan dilakukan ke pabrik Pupuk Indonesia. Pupuk disalurkan ke pengecer, dan pembayaran dari pengecer masuk ke rekening koran perusahaan pada 2025. Tata cara ini bahkan dibakukan dalam SOP internal perusahaan. Namun, hasil penjualan pupuk bersubsidi kepada KPL sepanjang 2023 hingga 30 April 2025 tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik PT Aneka Karya Boyolali. Akibatnya, timbul kerugian perusahaan yang berlanjut menjadi kerugian daerah atau negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani Boyolali. Kedua tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sangkaan subsider mengacu pada Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal-pasal yang sama.

Kejari Boyolali menegaskan komitmen untuk terus mengawal, menindak tegas, dan menuntaskan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut ketahanan pangan dan hak petani lokal. Proses hukum dijanjikan berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidikan masih berkembang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

Baca juga: KPK Perluas Penyelidikan Suap Rejang Lebong ke Pejabat Pemkot Bengkulu, Temukan Rp4 Miliar

Sementara itu, Direktur Utama PT Aneka Karya Boyolali, Rohmat Junaidi, menyatakan bahwa kedua tersangka telah dipecat oleh direksi sebelumnya sebelum ia menjabat. Laporan ke Kejari Boyolali berasal dari internal perusahaan sendiri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal yang lemah dan celah dalam sistem penagihan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap program subsidi yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan petani.

pewarta: Justin

Tagline: #KorupsiPupukBoyolali, #TersangkaPegawaiPerseroda, #KetahananPangan, #PenyaluranPupukBersubsidi, #KejariBoyolali, #KerugianNegara, #PetaniBoyolali,

Mitigasi Keracunan MBG
Jawa Tengah Regional

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal
05/09/2026 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan
Jawa Tengah Regional

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal
05/09/2026 0
Inovasi Pengelolaan Sampah
Jawa Tengah Regional

Inovasi Pengelolaan Sampah: Kader Lingkungan Solo Diperkuat Strategi Komunikasi dan Standar K3

Jurnalis RI News Portal
05/09/2026 0
Gugatan Ekologis dari Lereng Ungaran
Jawa Tengah Regional

Gugatan Ekologis dari Lereng Ungaran: Resistensi Kebudayaan dan Preservasi Ruang Hidup Menghadapi Industri Geotermal

Jurnalis RI News Portal
03/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KejariBoyolali #KerugianNegara #KetahananPangan #KorupsiPupukBoyolali #PenyaluranPupukBersubsidi #PetaniBoyolali #TersangkaPegawaiPerseroda

Post navigation

Previous: KPK Perluas Penyelidikan Suap Rejang Lebong ke Pejabat Pemkot Bengkulu, Temukan Rp4 Miliar
Next: Persiapan Matang Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Komitmen Kebersamaan dan Perubahan Positif Dunia Pers

Related Stories

Dinamika Tata Kelola Olahraga Daerah

Dinamika Tata Kelola Olahraga Daerah: Paralisis Anggaran KONI Kota Blitar dan Implikasinya Terhadap Pembinaan Atlet Prospektif

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella: Strategi Kolaboratif Mitigasi Karhutla di Benteng Ekosistem Melawi
  • Mengabdi dalam Kesederhanaan, Polwan Polres Melawi Perkuat Komitmen Penegakan Hukum pada HUT ke-78
  • Denyut Olahraga Komunitas: Membedah Turnamen DDC Cup 2026 sebagai Ruang Pembinaan Atlet Muda dan Rekonsiliasi Sosial Pedukuhan di Dongko
  • Dinamika Tata Kelola Olahraga Daerah: Paralisis Anggaran KONI Kota Blitar dan Implikasinya Terhadap Pembinaan Atlet Prospektif
  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by