RI News. Jakarta, 25 Juli 2026- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 semata-mata ditujukan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, mendorong transformasi digital, serta menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi nasional saat ini. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, ia menjelaskan bahwa penetapan tarif baru mempertimbangkan peningkatan mutu layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, dan kondisi perekonomian yang berkembang.
Menurut Supratman, masyarakat kini dapat menikmati layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa tarif yang ditetapkan tetap kompetitif jika dibandingkan dengan praktik di sejumlah negara lain. “Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Berdasarkan PP tersebut, biaya pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Supratman menegaskan bahwa penyesuaian penerimaan negara bukan pajak ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat. Setiap rupiah yang diterima negara, katanya, akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut juga mengatur penyesuaian tarif di bidang kekayaan intelektual. Tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah tetap dipertahankan Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan, sementara tarif untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas. Penyesuaian ini merupakan yang pertama sejak 2016. Pemerintah sekaligus menyederhanakan persyaratan administrasi pendaftaran merek bagi UMKM agar semakin banyak pelaku usaha dapat melindungi kekayaan intelektualnya.
Di bidang hak cipta, pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan nol rupiah. Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karyanya sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Kapolri dan Bhayangkari Tegaskan Komitmen Penuh Dorong UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Supratman menutup keterangannya dengan menegaskan prinsip yang dipegang pemerintah: pelayanan publik yang profesional, modern, transparan, berbasis digital, dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #TarifKewarganegaraan, #TransformasiDigitalHukum, #PP30Tahun2026, #PelayananHukumBerkeadilan, #HakCiptaGratisLagu, #MerekUMKM, #KementerianHukum,

